Satpol PP Tarik Kendaraan Dinas Milik Dispenda Mimika
TIMIKA I Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menarik tiga unit kendaraan dinas milik Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Mimika yang masih digunakan pejabat lama yang telah pindah maupun tidak lagi menduduki jabatan pada SKPD itu.
Tiga unit kendaraan dinas yang ditarik, yakni dua unit Hilux Doble Cabin dengan nomor polisi PA 5137 MZ dan PA 5141 MZ. Serta satu unit Toyota Avanza dengan Nomor Polisi PA 5138 MZ.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, S Marandof mengatakan, penarikan kendaraan dinas ini merupakan intruksi dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng, yang disertai dengan surat permintaan dari dinas terkait. Dimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP adalah membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur. Sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Oleh karena itu, disamping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya, yaitu melaksanakan Peraturan Kepala Daerah.
“Penarikan kendaraan dinas ini atas intruksi dari Bupati dan surat permintaan dari dinas terkait. Saat ini sudah banyak dinas yang mengirimkan surat, seperti Dispenda, Distrik Mimika Timur Jauh, Hoya, dan Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan (Dispendasbud). Tapi baru Dispenda yang dijalankan,” kata Kasatpol PP S Marandof kepada wartawan di Pusat Pemerintahan, Senin (11/9/17).
Lanjut Marandof, penarikan kendaraan dinas yang merupakan inventaris milik Dispenda ini tidak ada maksud dan tujuan lain.
“Intinya, kami menarik sesuai perintah. Sehingga, kami harap kepada SKPD manapun maupun pejabat yang kendaraan dinasnya ditarik untuk berjiwa besar menerima karena akan digunakan oleh bejabat baru atau operasional SKPD bersangkutan,” ujarnya.
Kata dia, kendaraan ini dibeli bukan dengan uang pribadi, tetapi uang Negara. Sehingga kalau ada pergantian pejabat, maka diharapkan tidak membawa kendaraan tersebut.
Dalam penarikan tiga unit mobdin milik Dispenda ini berjalan kooperatif tanpa ada perlawanan. Dengan demikian, ini patut dicontoh siapapun apabila nantinya Satpol PP melakukan penarikan terhadap kendaraan lainnya.
“Tiga unit kendaraan milik Dispenda ini, sebelumnya dipergunakan oleh pejabat yang berstatus non job. Kami sudah serahkan kendaraan ini kepada Dispenda, yang diterimakan Sekretaris Dispenda Elisabeth Cenawatin,” terangnya.
Sementara Sekretaris Dispenda Mimika, Elisabet Cenawatin mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Satpol PP yang telah membantu pengembalian kendaraan dinas. Kendaraan ini sangat penting untuk mendukung operasional.
“Dispenda ini banyak turun ke lapangan, sehingga memerlukan kendaraan operasional. Karenanya, dengan penarikan ini akan membantu tugas dari Dispenda,”tuturnya.
Ia mengatakan, dengan pengembalian kendaraan ini, maka kedepan pihaknya akan membuat surat peryataan kepada pejabat dan pegawai di Dispenda. Dimana surat peryataan ini terkait dengan penggunaan kendaraan dinas, sehingga apabila pejabat maupun pegawai ini dipindah tugaskan ataupun pensiun, agar mengembalikan kendaraan tersebut.
“Dengan surat peryataan ini, maka kalau sudah tidak Dispenda kendaraan dinas yang digunakan harus ditinggalkan. Untuk mengikatnya, surat peryataan ini ditandatangani di atas materai,” jelasnya.(mjo/SP)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis