Polisi dan Disperindag Awasi Barang Ilegal Masuk di Timika
TIMIKA | Unit Industri, Perdagangan dan Investigasi (Indagsi) Polres Mimika, Papua, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) dalam rangka pengawasan lalu lintas barang di Pelabuhan Nusantara Pomako.
Sidak yang berlangsung pada Jumat (8/9/17) menyasar puluhan peti kemas (kontainer) untuk memastikan barang yang akan didistribusikan ke Kota Timika memenuhi perizinan maupun ketentuan Perda terkait barang-barang ilegal.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, pengawasan di jalur keluar masuknya barang seperti di pelabuhan dan bandara memang wajib dilakukan secara rutin. Barang yang masuk harus dipastikan memenuhi perizinan.
“Intinya, Sidak ini untuk mensosialisasi perizinan yang ada di pelabuhan, dan sebagai antisipasi masuknya barang illegal,” kata Victor di Timika, Senin (11/9/17).
Selain pengawasan barang masuk, petugas gabungan juga memastikan berbagai barang yang hendak dikirim ke luar daerah sudah memenuhi ketentuan Perda dan segala perizinan yang diharuskan.
“Pelabuhan merupakan area yang awalnya masuk barang ilegal, barang tidak sesuai dengan fungsi, barang palsu, dan lainnya. Begitupun barang keluar seperti kayu, kita harus pastikan memiliki izin lengkap,” jelasnya.
Sebelumnya, petugas gabungan telah mengamankan berbagai jenis barang ilegal di Pelabuhan Pomako Timika, diantaranya puluhan ton minuman keras tradisional maupun pabrikan yang tidak berizin. (rum/SP)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis