BLH Mimika: Tempat Usaha Tanpa Izin Lingkungan akan Ditutup

waktu baca 2 menit
Foto bersama peserta sosialisasi penyusunan dokumen lingkungan hidup dengan Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang dan Panitia sosialisasi dari Badan Lingkungan Hidup - (Foto : Nya/SP)

TIMIKA | Setiap usaha baik perorangan maupun badan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan hidup. Jika tidak, aktifitas usaha tersebut akan terancam ditutup.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mimika menyatakan penutupan tempat usaha merupakan sanksi terburuk bagi pelaku usaha, yang tidak memenuhi kewajiban melengkapi dokumen izin lingkungan.

Kepala Bidang Amdal Hukum dan Perizinan BLH Mimika Devota Maria Leisubun, SH mengatakan, pengusaha tidak akan dibiarkan melakukan aktifitas usaha sampai mereka melengkapi dokumen lingkungan hidup.

“Sanksi terburuknya harus menutup usaha yang dikelola sampai memiliki dokumen itu,” kata Devota usai kegiatan sosialisasi penyusunan dokumen lingkungan hidup di Hotel Serayu, Timika, Rabu (20/9/17).

Adapun sosialisasi yang dibuka Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang itu, bertujuan untuk memberitahukan kepada pelaku usaha agar tidak hanya menjalankan haknya, tetapi juga memenuhi kewajibannya memiliki dokumen izin lingkungan.

“Bagaimana mungkin dia mau jaga lingkungan kalau dia tidak punya rujukan. Rujukannya ada didalam dokumen lingkungan itu,” jelas Devota.

Setelah sosialisasi tersebut, BLH akan melakukan survei lapangan. Tidak hanya itu, BLH juga akan menyebarkan surat edaran dari Bupati Mimika kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin lingkungan.

“Kami harap setelah itu mereka tindak lanjut ke BLH untuk membuat dokumen, tapi kalau tidak mereka akan masuk dalam daftar yang akan ditertibkan,” tutur Devota.

Ia menjelaskan, tidak ada syarat khusus untuk membuat dokumen izin lingkungan. Pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan penyusunan dokumen, yang penting mereka datang ke kantor pasti kita bantu,” katanya.

Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, semua hal terkhusus bagi usaha-usaha yang kegiatannya berdampak langsung terhadap lingkungan harus diperhatikan dengan baik. Penerapan aturan harus menyeluruh dan tidak tebang pilih.

“Kadang-kadang aturan ini hanya diberlakukan bagi orang-orang yang tidak berdaya,” katanya. (Nft/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version