Bawaslu Mimika Telusuri Informasi Video Dugaan Oknum Pejabat Berkampanye

waktu baca 1 menit
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Mimika, Diana Dayme. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, Papua Tengah bakal melakukan penelusuran informasi terkait video viral dugaan oknum pejabat Pemkab Mimika yang berkampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Mimika, Diana Dayme menjelaskan, larangan ASN berkampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika ada ASN terlibat dalam salah satu Paslon, apa lagi sampai mengajak berarti bisa dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang, di situ larangan-larangan bagi ASN termasuk aparat desa dan kelurahan untuk terlibat politik praktis,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Mimika, Senin (14/10/2024).

Bawaslu sendiri sudah berencana dan tengah menjadwalkan untuk memberikan sosialisasi kepada ASN dan TNI Polri terkait netralitas, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran agar tidak terlibat politik praktis.

Meskipun Paslon adalah keluarga dari ASN, tetapi sebaiknya tidak ikut berkampanye karena konsekuensinya adalah bisa sampai kehilangan jabatan.

Sementara, terkait dengan video yang viral, Ia sendiri belum melihat videonya sehingga belum diketahui ASN bersangkutan berkampanye di Paslon nomor berapa.

“Kalau sudah viral begini berarti Bawaslu bisa gunakan mekanisme penelusuran informasi awal, untuk klarifikasi semua pihak yang terlibat pada saat kampanye dilakukan dan melibatkan ASN,” pungkasnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version