TIMIKA | Belakangan ini beredar sebuah video berdurasi 1 menit 3 detik yang memperlihatkan beberapa orang pekerja atau karyawan di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah sedang melakukan bor surat suara DPR kabupaten/kota yang berwarna hijau.
Video itu kemudian menjadi viral setelah dibagikan ke beberapa grup media sosial WhatsApp (WA) maupun diposting oleh sejumlah akun seperti di media sosial Facebook dan Instagram hingga TikTok.
Setelah video dibagikan, banyak tanggapan kalau hal itu merupakan pelanggaran atau kecurangan dalam Pemilu 2024.
Penelusuran kemudian dilakukan media ini terhadap sejumlah pekerja atau karyawan di lingkungan operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura.
Salah satu karyawan yang meminta namanya tidak dipublikasikan dalam media ini menyebut, surat suara yang dibor merupakan surat suara yang tidak dipakai lagi. Hal itu dilakukan oleh penyelenggara bawah atau KPPS di wilayah operasi perusahaan di Tembagapura.
“Kalau dicoblos bukan begitu, karena (surat suara) terlipat. Itu dimusnahkan, makanya mereka (penyelenggara bawah) bikin dokumentasi,” kata karyawan tersebut kepada media ini.
Ia pun menerangkan, jika surat suara itu digunakan untuk kepentingan calon legislatif (DPR kabupaten/kota) tertentu, tentunya dengan cara dibor dalam kondisi surat suara terlipat, pada kertas suara akan banyak lubang. Artinya surat suara itu tidak sah.
“Iyo karyawan-karyawan juga tahu kalau itu dimusnakan, saya sudah tanya semua, malah mereka sudah tahu duluan,” terangnya.
“Itu kalau mereka mau coblos, kenapa juga pakai rekam-rekam segala. Rekam itu untuk bukti saja bahwa surat suara tidak terpakai dan mereka musnahkan dengan cara dibor begitu,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Dete Abugau yang dikonfirmasi media ini menerangkan, surat suara yang dibor dalam video yang beredar luas adalah surat suara yang tidak dipakai. Hal itu dilakukan penyelenggara bawah agar surat suara tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Itu surat suara yang tidak dipakai. Kalau sudah bor begitu sudah pasti tidak bisa dipakai lagi,” kata Dete Abugau saat dikonfirmasi di Kantor KPU Mimika, Jumat (16/2/2024).
Ia pun menjelaskan bahwa surat suara yang dibor tersebut berjumlah lebih dari 10 ribu surat suara, dan itu berlokasi di tempat pemungutan suara khusus (TPS khusus) pada area kerja PT Freeport Indonesia, di Distrik Tembagapura.
Meski begitu, Dete mengatakan surat suara yang tidak dipakai lagi seharusnya disilang oleh petugas penyelenggara bawah dalam hal ini KPPS.
“Mungkin biar cepat jadi mereka pakai bor,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Data KPU Mimika, Budiono, dalam kesempatan yang menambahkan bahwa pemilih pada TPS khusus di Kabupaten Mimika berjumlah lebih dari 13 ribu pemilih, tetapi tidak semua pemilih mempunyai hak pilih untuk surat suara DPR kabupaten/kota.
“Yang punya hak pilih kabupaten hanya 400-an pemilih. Tidak semua pemilih di (TPS khusus) Tembagapura punya hak pilih (DPR) kabupaten,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis
2 Komentar
Ketua KPU setempat juga salah mengapa harus dibor karena dalam aturannya kan di silang kemudian lagi itu jika surat suara yang dibor dikatakan tidak terpakai lagi mengapa tidak disertakan dengan penjelasan secara lisan di video tersebut tks..
Kalau di coblos surat suaranya di buka, itu di musnahkan(di rusak)