Bimtek PPS di Mimika, KPU Tekankan Hierarki dalam Bekerja

waktu baca 3 menit
Suasana Bimbingan Teknis yang digelar oleh KPU Mimika untuk anggota PPS. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Sebanyak 456 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Mimika, Papua Tengah, mendapatkan pembekalan berupa bimbingan teknis dari KPU Mimika.

Bimtekdilakukan selama 2 hari, mulai 12 dan 13 Juni 2024 di Hotel Horison Diana Timika.

Pada Bimtek, PPS mendapatkan materi tentang tata kerja, tugas wewenang dan kewajiban, kelembagaan KPU dan tahapan penyelenggaraan, serta kode etik penyelenggara Pemilu dan evaluasi kinerja.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, Bimtek diikut 12 distrik yang berada di wilayah kota, pinggiran dan pegunungan.

Sementara untuk wilayah pesisir pantai, pihaknya akan turun langsung memberikan Bimtek. Hal ini dilakukan guna memastikan juga bahwa anggota PPS yang direkrut berdomisili di wilayah tersebut.

Sebab pada saat wawancara, anggota PPS tersebut mengaku tinggal di wilayah tersebut berdasarkan KTP. Namun pihaknya tidak melakukan verifikasi.

“Selain itu untuk pesisir pantai bisa ditempuh dengan perahu. Sedangkan di pegunungan agak sulit terjangkau dan menyangkut keamanan,” katanya.

Kata dia, PPS dibentuk untuk menyelesaikan Pemilu dan Pilkada pada tingkat kelurahan. Masa kerja PPD selama 8 bulan. Anggota PPS terdiri 3 orang.

Untuk itu, kata Hiro, anggota PPS harus hierarki dalam bekerja karena KPU merupakan kelembagaan.

PPS harus bertanggungjawab dengan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), buka ke KPU kabupaten.

“Dalam Bimtek kami tekankan masalah kinerja dan hierarki. Ini dikarenakan, ada keluhan dari beberapa PPD bahwa PPS ini tidak menghargai PPD. Oleh itu kami tekankan bahwa penyelenggara Pemilu itu berjenjang,” kata Hiro.

Tugas wewenang dan kewajiban PPS, yakni membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan ditingkat kelurahan atau kampung. Serta menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten dan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

“Karenanya dalam pembentukan KPPS, PPS ini yang tahu orang-orangnya. Sehingga bisa mendukung dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada. Tapi kalau yang direkrut tidak menjamin, maka dipastikan akan ada sengketa,” ujarnya.

Hiro menegaskan, setelah dilantik PPS adalah penyelenggara Pemilu maupun Pilkada, maka harus bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.

“Kejadian dan peristiwa pada Pemilu yang lalu jangan sampai terulang pada Pilkada. Oleh itu, PPS harus memahami tugas dan wewenangnya dengan baik dan harus bersifat netral,” tuturnya.

Ia menambahkan, kedepan akan ada Bimtek untuk pengisian formulir yang dilakukan oleh Divisi Teknis. Namun Pilkada menjadi tantangan bagi PPS untuk lebih bermartabat, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang baik sesuai pilihan masyarakat.

“Hal terpenting dalam pelaksanaan Pilkada adalah hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menjadi permasalahan serta memicu timbulnya konflik. Oleh itu, PPS harus bekerja sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version