BNN Mimika Musnahkan 121 Paket Sabu Hasil Sitaan Tersangka As

waktu baca 2 menit
MUSNAHKAN | BNN Kabupaten Mimika melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dari tersangka As (33) pada 11 September 2021 sebanyak 123 paket atau seberat 111,48 gram. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika, Papua melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu sebanyak 121 bungkus atau paket.

Sabu ini merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus narkotika pada 11 September 2021 dengan tersangkanya berinisial As (33).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor BNN Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, Rabu (22/9/2021), dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Mimika dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Mimika, Kompol Mursaling.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara isi barang bukti sebanyak 121 bungkus yang berisi butiran kristal dan merupakan sabu-sabu dimasukkan ke dalam air mendidih, kemudian diaduk hingga larut kemudian cairan itu dibuang ke tanah hingga musnah.

Pada kesempatan itu, Mursaling menerangkan bahwa barang bukti yang totalnya 123 paket seberat 111, 48 gram, dimusnahkan hanya sebanyak 121 paket.

Dua paket lainnya digunakan untuk sampel pemeriksaan di laboratorium forensik Makassar dan untuk penyidikan serta pembuktian saat di persidangan nanti.

“Itu sudah ada hasilnya, bahwa itu adalah Metamfetamin (Methamphetamine) atau narkotika jenis sabu. Itu sudah ada hasilnya, positif,” terangnya.

Kasus ini sendiri kini dalam proses penyidikan, yangmana tersangka As dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Narkotika yang ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Tersangka As yang kesehariannya sebagai tukang ojek ditangkap petugas BNN pada 11 September 2021 di Jalan Kartini ujung.

Dari hasil interogasi saat itu, As kemudian menunjukkan tempat di mana ia menyembunyikan barang haram itu, yakni didekat kandang ayam samping rumah kost-nya, gang Kaimana, Jalan Serui Mekar.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, As mengakui sebelum mengambil barang bukti pada seseorang di salah satu hotel bilangan Jalan Yos Sudarso pada 3 September 2021, ia ditelepon oleh seseorang dari Madura, Jawa Timur.

Barang bukti yang diambil saat itu sebanyak 150 paket, namun ketika ditangkap hanya ditemukan 123 paket, sebagiannya 27 paket dari pengakuan As bahwa sudah terjual.

As berperan sebagai penyimpan barang dan peluncur. Di mana saat ada konsumen yang memesan barang, As ditelepon oleh IM, kemudian barang tersebut diantarkan dengan cara ditempel pada suatu tempat.

“Tersangka ini tidak tahu soal penjualannya harga berapa. Namun yang mengendalikan (IM) yang di Jawa Timur, di Madura. Jadi kalau ada transaksi hanya lewat Madura,” terang Mursaling.

“Peranan dia ini hanya menempel (peluncur) dan menyimpan barang,” sambungnya.

As juga disebut baru pertama kali terlibat dengan kasus narkotika.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version