Bukti Pemeriksaan Medis Rampung, Penyidik Polres Mimika Kembali Tahap I Kasus ATP

waktu baca 2 menit
TERSANGKA | DFL, tersangka atas kasus asusila dan kekerasan terhadap 25 anak di SATP. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2021 yang melibatkan korban sebanyak 25 anak di asrama SATP. 10 anak alami kasus pelecehan seksual, sedangkan 15 anak lainnya mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku. Itu setelah Kepala Yayasan mendapati anak-anak di kamar asrama Markus sedang menangis, kemudian perbuatan tersangka di ungkapkan oleh anak-anak yang menjadi korbannya. Di mana, hal itu sudah dilakukan tersangka sejak November 2020.

Tersangka DFL kini masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika untuk menjalani tahapan proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version