Daftar Nama Manteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

waktu baca 3 menit
Presiden RI Prabowo Subianto membacakan nama Menteri Kabinet Merah Putih. (Foto: capture Live YouTube Sekretariat Presiden)

Mimika, Seputarpapua.com | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka mengumumkan para Menteri yang akan mengisi kabinet mereka yang disebut Kabinet Merah-Putih di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Presiden Prabowo dalam penyampaiannya yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden tersebut mengungkapkan, nama kabinet Merah-Putih dipilih berdasarkan kesepakatan bersama antara ketua umum partai koalisi dengan Presiden dan Wakilnya.

“Saya akan mengumumkan kabinet pemerintah Indonesia periode 2024-2029, berdasarkan kesepakatan dengan ketua (partai)koalisi kami, kami berinama kabinet ini, Kabinet Merah Putih,” katanya.

Adapun susunan kabinet yang akan bekerja selama periode 2024-2029 antara lain:

Menteri Koordinator

1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan.
2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra.
3. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
4. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono.
5. Menteri Koordinator Bidang Pangan: Zulkifli Hasan.
6. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
7. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

Menteri Teknis

1. Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir.
2. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
3. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
4. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
5. Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
6. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
7. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
8. Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
9. Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana.
10. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.
11. Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
12. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
13. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin.
14. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Roeslani.
15. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
16. Menteri HAM, Natalius Pigai.
17. Menteri Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni.
18. Menteri Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq.
19. Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding.
20. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
21. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
22. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
23. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji.
24. Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
25. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman.
26. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
27. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid.
28. Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi.
29. Menteri Sekretariat Kabinet, Bambang Eko Suhariyanto.
30. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
31. Menteri Luar Negeri, Sugiono.
32. ⁠Kementerian Perumahan Rakyat, Maruarar Sirait.
33. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
34. Menteri Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia, Iftitah Suryanegara.
35. Menteri Desa, Yandri Susanto
36. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf,
37. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi.
38. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Rachmat Pambudy.
39. Menteri Pekerjaan Umum, Raden Dodi Priyono.
40. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
41. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi.

Lembaga setingkat Menteri

1. Jaksa Agung: ST Burhanuddin
2. Kepala Badan Intelijen Negara: M Herindra
3. Kepala Staf Kepresidenan: AM Putranto
4. Kepala Presidential Communication Office (PCO): Hasan Nasbi
5. Sekretaris Kabinet: Teddy Indra Wijaya

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version