Data Pegawai ASN Tidak Memenuhi Syarat Kepangkatan Diajukan ke Kemendagri

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

TIMIKA | Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Mimika, Ananias Faot menyebut, data pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III dan IV yang tidak memenuhi syarat kepangkatan dan kualifikasi pendidikan telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ananias Faot mengatakan saat ini pihaknya menunggu dari Kemendagri, yang juga saat ini terus melakukan verifikasi kepada Pemkab Mimika apakah benar data yang diberikan sudah benar.

“Jadi kita dalam proses konfirmasi (dengan Kemendagri) untuk nanti mereka tetapkan kemudian mereka membuat persetujuan,” katanya.

Apabila persetujuan dari Kemendagri sudah diberikan maka, Plt Bupati Mimika dapat melakukan pelantikan.

Ananias menyebut selain evaluasi terhadap eselon III dan IV pihaknya juga melakukan hal yang sama untuk ASN golongan eselon II.

“Kalau eselon II, kita sudah lakukan evaluasi kinerja terhadap 8 pejabat, hasil evaluasi itu juga sudah kita kirimkam ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.

Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil rekomendasi atau tindaklanjut yang diterbitkan dari KASN.

Ditanya soal alasan kenapa pejabat eselon II tersebut dievaluasi, Ananias menyebut hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan.

“Mereka yang dilakukan evaluasi kinerja itu mereka yang menjabat 2 tahun ke atas, ada yang 5 tahun kan,” ungkapnya.

Ditanya apakah ada penambahan jumlah pejabat yang dievaluasi, Ananias menyebut pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi 8 pejabat itu terlebih dahulu.

“Kita tunggu dulu, hasil rekomendasinya seperti apa, apakah ada yang perlu diganti dan dimutasi,” tegasnya.

Sementara itu aturan mengenai evaluasi kelembagaan instansi pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.

Kemudian terkait evaluasi jabatan ASN tercantum dalam peraturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version