Dinilai Melakukan Pelanggaran, DAS Moi Minta Mendagri Ganti Pj Triwarno Purnomo
JAYAPURA | Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo pada 20 Desember 2023, sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Jayapura, Papua meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tidak memperpanjang masa jabatan Triwarno Purnomo.
Triwarno dianggap melakukan sejumlah pelanggaran selama menjabat Pj Bupati dalam satu tahun terakhir. Pelanggaran yang dimaksud yaitu, melakukan pergantian mutasi sejumlah ASN dari Kabupaten Keerom ke Kabupaten Jayapura.
Mutasi ASN ini dianggap melanggar Peraturan Mendagri (Permendagri) Pasal 15 ayat 4 tahun 2022 terkait dengan aturan pemindahan ASN.
“Penjabat Bupati Jayapura melakukan beberapa pelanggaran, diantaranya melanggar Peraturan Mendagri Pasal 15 ayat 4 tahun 2022 terkait dengan aturan pemindahan ASN. Dia tidak memiliki kewenangan melakukan pemindahan atau mutasi ASN,” kata Sekertaris Dewan Adat Suku (DAS) Moi, Benhur Yoboisembut kepada wartawan di Sentani, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, Benhur Yoboisembut menilai mutasi ASN yang dilakukan oleh Pj Bupati Jayapura memiliki kepentingan politik.
“Dugaan kami mutasi ASN yang dilakukan ini punya kepentingan politik. Jangan membawa kepentingan politik dalam menjalankan pemerintahan. Kami sebagai masyarakat meminta Mendagri untuk mengganti Pj Bupati Jayapura,” ujar Benhur.
Sebagai gantinya, Benhur meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menunjuk anak asli Kabupaten Jayapura sebagai Pj Bupati Jayapura.
“Saat ini sudah banyak anak-anak asli Kabupaten Jayapura yang bisa menduduki jabatan itu,” pintanya.
Menanggapi permintaan masyarakat, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan bahwa, pro kontra terkait kepemimpinanya merupakan hal biasa. Namun ia tetap mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura untuk bersatu membangun daerah.
“Pro kontra dalam kepemimpinan itu biasa. Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bergandengan tangan saling mendukung, saling bantu untuk menciptakan Kabupaten Jayapura yang damai dan harmonis sehingga seluruh program pemerintah bisa berjalan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Terkait dengan jabatannya, Triwarno mengatakan masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri. Jika tidak dilanjutkan maka dirinya akan kembali bertugas di Pemerintah Provinsi Papua.
“Untuk tugas saya selama satu tahun ini sementara dalam penilaian. Jadi saya serahkan kembali kepada Pemerintah Pusat dan selanjutnya apapun yang diputuskan oleh pemerintah saya siap menjalankannya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan