Dokumen Tanah Pelabuhan Poumako 78 Hektar Diserahkan ke BPN

waktu baca 2 menit
Tim penyelesaian tanah pelabuhan Poumako saat menyerahkan dokumen ke pihak BPN Kabupaten Mimika, Rabu (22/6/2022). (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Tim penyelesaian tanah pelabuhan Poumako telah menyelesaikan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk menerbitkan sertifikat.

Semua dokumen tersebut diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih Timika, Rabu (22/6/2022).

Dokumen tersebut diserahkan Asisten 1 Setda Mimika Paulus Dumais didampingi Asisten III Setda Mimika Hendriette Tandiono, Kepala Dinas Perumahan dan pertanahan Yunus Linggi, Kasi Datun Kejari Mimika Michael Pongsitanan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Poumako Husni Anwar Tianotak, dan beberapa perwakilan lainnya termasuk dari Dinas Perhubungan dan Bappeda.

Dokumen tersebut diterima staf pertanahan dimana saat menerima dokumen, ia menyampaikan dokumen tersebut belum bisa didaftarkan sebab masih perlu di cek kelengkapan dokumen.

Kepala Dinas Pertanahan Yunus Linggi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 10 dokumen.

Meski tidak menyebutkan secara rinci, namun ia mengatakan dokumen tersebut menjadi syarat untuk sertifikat nantinya bisa diterbitkan.

“Masalah tanah Poumako ini sudah puluhan tahun tidak selesai, dan endingnya hari ini kita sudah serahkan dokumen ke pihak BPN,” kata Yunus saat diwawancarai di Kantor BPN.

Menurut Yunus, pihaknya siap melengkapi semua data-data jika pihak BPN membutuhkannya.

Saat ini, baru 78 hektar untuk penerbitan sertifikat sesuai dengan kebutuhan. 

“Ini sangat penting untuk pembangunan pelabuhan Poumako. Harapan kami dari sisi tim ini, agar segera ditindaklanjuti karena proses pengadaan tanah ini sudah puluhan tahun.  Pada intinya karena ini juga atas perintah juga dari Presiden kita dalam rangka mempercepat daerah yang tertinggal,” pungkas Yunus.

Seksi Tindak Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mimika, Michael Pongsitanan mengatakan, pihaknya terus mendampingi Pemkab Mimika sesuai dengan MoU yang sudah terjalin.

Dimana lahan di pelabuhan Poumako ini kerap menjadi masalah dan menghambat pembangunan karena terkendala sertifikat, dimana sejak dari pelepasan hak adat tahun 2000 hingga kini belum tersertifikasi.

“Puji Tuhan setelah 22 tahun ini baru kita bisa mendaftarkan di BPN untuk proses sertifikasi, demi terlancarnya pembangunan pelabuhan Poumako untuk kepentingan umum,” pungkas Michael.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terbaru

Sudah ditampilkan semua
1 6,082 6,083 6,084
Exit mobile version