DPM-PTSP Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 25 Tentang Jabatan Fungsional

waktu baca 2 menit
Sosialisasi Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 oleh DPM-PTSP Mimika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional, di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kamis (13/6/2024).

Sosialisasi ini diikuti pegawai ASN DPM-PTSP, Bagian Ortal dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa pada acara pembukaan mengatakan, pembangunan daerah merupakan salah satu pilar keberhasilan pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan.

DPM-PTSP juga membentuk kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

“DPM-PTSP dalam melaksanakan tugas memerlukan jabatan fungsional atau sekelompok jabatan guna mencegah adanya perumputan yang berurusan dengan pemerintah atau yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten,” kata Willem.

Pemerintah akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui DPM-PTSP melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait peraturan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional pada DPM-PTSP di Kabupaten Mimika.

“Dengan adanya kegiatan ini kiranya seluruh peserta yang hadir dapat mengerti dan memahami kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing baik DPM-PTSP yang bertugas menjalankan jabatan fungsional maupun para OPD lainnya,” pungkasnya.

Kepala DPM-PTSP Abraham Kateyau menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan sesuai Permendagri Nomor 25 Tentang Tahun 2021 tentang jabatan fungsional, bahwa semua pelayanan publik sudah harus difungsionalkan. Dimana DPM-PTSP di seluruh daerah di Indonesia sudah harus difungsionalkan.

“Sebelum kita mau usulkan itu kita sosialisasi dulu kepada pegawai, mereka harus mengerti bahwa fungsional itu seperti apa, struktural seperti apa, itu yang harus mereka tahu. Ada kelas jabatan, dihitung sesuai tingkatan pendidikan, jadi semua yang duduki jabatan eselon 4, eselon 3 itu difungsionalkan,” pungkasnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version