DPMPTSP Gelar Bimtek Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

waktu baca 2 menit
Plh Sekda Mimika, Willem Naa saat menyampaikan sambutan, Rabu (19/10/2022). (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2022, Rabu (19/10/2022).

Kegiatan yang berlangsung pada salah satu hotel di Kota Timika dibuka Plh Sekda Mimika Willem Naa.

Dalam sambutanya, Willem mengatakan, pembinaan pelaksanaan penanaman modal merupakan tindaklanjut dari pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko oleh pemerintah daerah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika.

Pembinaan penanaman modal ini dilaksanakan atas adanya ketidaksesuaian atau ketidakpastian yang terjadi atas ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pelaku usah yang diatur dalam peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No 5 tahun 2021, tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, tentang cipta kerja yang mengamanatkan pelaksanaan Online Single Submission (OSS RBA), yang tertuang dalam UU No 11 Tahun 2022, dimana penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko secara online sehingga dapat memberikan layanan kepada pelaku usaha seperti, Usaha Mikro Kecil (UMK), Non-Usaha Mikro Kecil (Non UMK) dan mempermudah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kegiatan pembinaan dilakukan saat ini atas dasar petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus non-fisik,” kata Willem.

Menurutnya, bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan agar pelaku usaha dapat memahami cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.

Karena dengan adanya LKPM bagi penanaman modal adalah sarana komunikasi antara perusahan dengan pemerintah, dan untuk fasilitas apabila terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi perusahaan.

Selanjutnya, bagi pemerintah adalah untuk mengetahui perkembangan realisasi penanaman modal, dan apabila penyampaian laporan ini tidak di patuhi maka berakibat penerapan teguran bahkan kepada pencabutan izin usaha.

“Bimbingan teknik implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dengan harapan pelaku usaha dapat memahami kerja sistem perizinan berusaha berbasis risiko pada OSS RBA, sehingga dapat memudahkan pelaku usaha dalam merealisasikan perizinan di daerah,” pungkas Willem.

 

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version