Dualisme Sekda Papua: Doren Dilantik di Jayapura, Dance Dilantik di Jakarta
Klemen mengatakan, pengangkatan Doren Wakerkwa dinyatakan sah sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua. Karenanya, Ia minta semua pihak menghormati kekhususan tersebut.
“Yang suka banyak kita lupakan, Papua ini ada UU Nomor 21 yang bersifat spesial kewenangan daerahnya, jadi kami mengimbau semua orang menghormati itu,” kata dia.
Kembali lagi, Klemen tegaskan bahwa semua hal tentang Papua harus mengacu pada UU Otsus Papua, kecuali menyangkut luar negeri, keamanan, fiskal, dan agama.
Advertisements
“Siapa pun kita harus tunduk dengan undang-undang dan untuk konteks Papua, UU 21 itu tertinggi. Haknya ada di provinsi dan ini sudah kita lakukan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan