Enam Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni dalam acara Peluncuran Tahapan Pilkada di Kabupaten Mimika. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Enam kabupaten di Provinsi Papua Tengah bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang menggunakan sistem noken.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni menjelaskan, sistem noken adalah kearifan lokal yang masih dipertahankan dan akan berlangsung di enam kabupaten.

Enam kabupaten yang akan menggunakan sistem noken diantaranya, Kabupaten Deiyai, Dogiyai, Puncak, Puncak Jaya, Intan Jaya dan Paniai. Sedangkan Kabupaten Mimika dan Nabire tetap melaksanakan pemungutan suara seperti pada umumnya.

“Kami lakukan rakor berjenjang dengan penyelenggara Pilkada, pemerintah daerah, partai politik, pemangku kepentingan dan mereka tetap maunya lakukan sistem noken,” kata Jennifer Jennifer di Mimika, Papua Tengah, Kamis (11/7/2024).

Jennifer menjelaskan, sistem noken adalah sistem pemilihan di wilayah adat Meepago dan Lapago. Noken sendiri adalah tas khas Papua yang terbuat dari rajutan kulit kayu. Pada hari pemilihan umum, noken ini berperan sebagai kotak suara.

Sistem noken adalah sistem kesepakatan masyarakat dengan pemimpin di wilayahnya untuk memilih calon kepala daerah di wilayah itu.

“Jadi kesepakatan biasa mereka lakukan sebelum hari H pemilihan. Jadi pas hari H, mereka datang ke TPS mereka sampaikan aspirasinya kami memilih ini,” jelasnya.

Tidak hanya menyampaikan sosok pimpinan yang dipilih, biasanya warga yang diwakilkan oleh pemimpin di kampungnya itu, juga menyampaikan alasan memilih orang tersebut.

“Jadi mereka sampaikan juga, kami dari kampung ini pilih orang ini karena latar belakangnya. Dan itu disampaikan secara terbuka,” ucapnya.

Selain itu, ada juga sistem noken dengan pola ikat. Di mana nokennya diikat dan ada simbol orang yang akan dipilih.

“Jadi surat suara mereka ikat dan masukkan ke dalam noken sesuai kesepakatan,” katanya.

Pelaksanaan pemilihan dengan sistem noken ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu di Pasal 118 ayat (1) yang berbunyi, Pemberian suara dengan sistem noken/ikat hanya diselenggarakan di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan pada kabupaten yang masih menggunakan noken/ikat.

“Jadi di daerah khusus, kita di Papua, cuma dua yang masuk kekhususan, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang Papua, dan (pemilihan) sistem noken,” pungkasnya.

Penulis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version