JAYAPURA | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 3,7 Kg di kawasan eks Pasar Ampera, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa, 18 April 2023. Ganja ini merupakan hasil tangkapan petugas pada Februari 2023.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali, mengatakan pemusnahan ganja dengan cara dibakar ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Ganja seberat 3,7 kg tersebut menurut dia, didapat dari tersangka berinisial JY (28) yang adalah warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).
“Kami memusnahkan barang bukti (ganja) yang disaksikan langsung oleh JPU Jane Sabatris Waromi, didampingi Kanit Opsnal Aiptu Dedes Sihombing dan beberapa Personel Sat Res Narkoba dan Provos Polresta Jayapura Kota,” kata Alamsyah Ali.
“Tersangkanya juga ikut langsung memusnahkan barang bukti,” sambungnya.
Proses hukum terhadap JY merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2023/SPKT/Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 21 Februari 2023.
Lanjut Alamsyah Ali, atas perbuatannya, tersangka JY dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimum seumur hidup.
Alamsyah Ali menegaskan, JY akan tetap menjalankan proses hukum di Kota Jayapura.
“Biarpun dia itu warga asing, tapi tetap mengikuti proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kan, lokasi penangkapannya di sini, jadi harus ikut hukum di negara kita. Dan dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Alamsyah Ali.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis