TIMIKA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael R. Gomar, S. STP,. MSi menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan d lingkungan Kota Timika dan sekitarnya.
Pasalnya dalam waktu dekat dan direncanakan mulai pekan depan, Pemda Mimika akan kembali mengeluarkan Instruksi Bupati tentang kebersihan lingkungan di masing-masing wilayah, mulai dari tempat tinggal, tempat usaha, fasilitas umum dan kebersihan lingkungan jalan.
“Kami (Pemda Mimika,red) akan keluarkan Instruksi Bupati yang mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan baik dari tingkat Rumah Tangga (RT), kelurahan, distrik, dan fasilitas umum termasuk jalan raya,” kata Sekda Gomar melalui siaran persnya, Rabu (31/3/2021).
Sekda menegaskan, ini wajib dilakukan oleh semua warga di Mimika, dan nantinya akan diatur secara teknis pelaksanaannya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama para kepala distrik, Satpol PP, para lurah, dan para RT yang ada di masing-masing wilyah.
“Untuk pengawasan dan penjagaan kebersihan lingkungan ini, saya selaku Sekda sudah memerintahkan Kadis Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan disemua tempat pembuangan sampah dalam kota. Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah yang bukan pada tempatnya,” kata Sekda Mimika.
Sekda menegaskan, hal ini harus dilakukan, karena fakta yang terjadi di lapangan saat ini kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan. Sehingga mereka masih membuang sampah di median jalan maupun di trotoar jalan. Padahal sudah ada beberapa tempat atau titik-titik lokasi yang sudah ditentukan oleh DLH untuk dibuang di tempat tersebut.
Ia menegaskan, bagi masyarakat yang masih melanggar atau tidak mengindahkan instruksi, maka akan diberikan sanksi yang tegas.
Sebelum instruksi bupati diterapkan, Pemda Mimika akan melakukan sosialiasi dan pemahaman terhadap masyarakat.
“Kami akan memberikan sanksi, tapi untuk langkah awal yang dilakukan yakni dengan memberikan sosialisasi, secara persuasif, pemahaman yang baik secara humanis kepada masyarakat,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis