Iuran BPJS Kesehatan Dipotong 5 Persen dari Gaji Pegawai

waktu baca 2 menit
Pegawai Pemkab Mimika mengikuti sosialisasi penyetoran iuran BPJS Kesehatan. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Iuran BPJS Kesehatan untuk pegawai penerima upah setiap bulannya dipotong sebesar 5 persen dari gajinya. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Deni Jeremy saat diwawancara di Timika, Selasa (27/8/2024).

Jeremy mengatakan, peserta BPJS Kesehata ini ada beberapa kategori, seperti untuk pekerja penerima upah (PPU) dipotong 5 persen dari gajinya setiap bulan.

Ada juga peserta bukan penerima upah, untuk iurannya itu ada yang ditanggung oleh pemerintah daerah ada juga yang ditanggung pemerintah pusat dengan besaran iuran Rp25.500 per satu peserta untuk di kelas 3.

“Itu ada komposisinya ada yang dibayar oleh pemerintah daerah ada yang dibayar oleh pemerintah pusat,” katanya.

Selain itu, Jeremy menerangkan ada juga peserta mandiri yang iurannya dibayar secara mandiri disesuaikan dengan kelas yang diambil. Untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 Rp100.000 per bulan dan kelas 3 sebesar Rp25.500 per bulan.

Sedangkan, Asisten I Setda Mimika, Septinus Timang mengatakan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pihak OPD di lingkup Pemkab Mimika harus ditingkatkan agar bisa dilakukan penyetoran iuran tepat waktu dan tepat jumlah.

Para OPD juga diharapkan bisa memberikan data kepada BPJS kesehatan sesuai ketentuan dalam rangka tingkat kepatuhan kedepannya dan bersama menjaga kesinambungan program jkn-kis.

“Dengan koordinasi yang baik, kita dapat memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan lancar dan akuntabel,” katanya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version