Kapal yang Tangkap Ikan di Perairan Mimika Mulai Dikenakan Retribusi
TIMIKA | Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mulai berlakukan retribusi terhadap kapal penangkap ikan di perairan Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Leentje Siwabessy menyebutkan penarikan retribusi tersebut mulai dilakukan sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mimika nomor 22 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pelabuhan.
Terdapat kurang lebih 300 kapal yang didata oleh Dinas Perikanan yang akan ditarik retribusi sebesar Rp300 Ribu per kontainer.
““Hasil penarikan retribusi sebagai pendapatan asli daerah juga akan digunakan untuk memberdayakan masyarakat,” terang Leentje saat ditemui di Rakorda PKK, Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (19/5/2021).
Tarif retribusi tersebut, diharapkan tidak memberatkan para pengusaha ikan. Karena menurutnya, pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan menangkap ikan di perairan Mimika, sehingga pengusaha juga harus berkontribusi terhadap pembangunan di Mimika.
“Kita harap ini tidak menjadi beban bagi para pengusaha ikan,” tuturnya.
Penarikan retribusi yang mulai berjalan ini, menurut Leentje mendapat sambut baik oleh nelayan lokal dan pemilik kapal ikan yang berdomisili di Mimika.
Kebanyakan dari kelompok ini adalah pemilik kapal-kapal kecil. Sayangnya, bagi kapal berukuran besar dan statusnya hanya singgah di Pelabuhan Poumako, kebanyakan menolak membayar retribusi.
Alasan pemilik kapal, karena kapal tersebut tercatat di daerah asal sehingga retribusinya dibayarkan pada daerah asal.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan