Kejari Mimika Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana BST Mimika Barat ke Lapas Jayapura

waktu baca 4 menit
Kejari Mimika saat melakukan eksekusi EKT terpidana kasus korupsi dana BST Mimika Barat ke Lapas Kelas III Perempuan, Jayapura di Kabupaten Keerom. (Foto: Ist)

TIMIKA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengeksekusi EKT, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Papua Tengah ke Lapas Kelas III Perempuan Jayapura di Kabupaten Keerom, pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIT.

Kasi Pidsus Kejari Mimika, Steevan Mc Lewis Malioy mengatakan, eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRINT-07/R.1.19/Fu.1/01/2024, tanggal 25 Januari 2024.

Pada kasus ini, EKT telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 3 Tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Selain itu, EKT menyatakan tidak sanggup untuk membayar denda sebesar Rp504.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp75.000.000. Sebagaimana telah dituangkan dalam surat pernyataan (D2) yang telah ditandatangani oleh Jaksa Eksekutor bersama Terpidana, pada tanggal 26 Januari 2024.

“Dari hal itu, EKT harus menjalani subsidair dari pidana denda, yaitu pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan pidana tambahan uang pengganti, yaitu pidana penjara selama 8 bulan,” terangnya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, memvonis EKT terdakwa tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tunai (BST) pada Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Papua Tengah 3 tahun pidana penjara.

Perkara tindak pidana korupsi itu sendiri merupakan penyaluran dana BST untuk warga Kabupaten Mimika yang terkena dampak Covid -19 dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kantor Pos Timika, sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2021. Atau dengan kata lain dilakukan sebanyak 12 tahap.

Penyaluran dana BST ini untuk masyarakat Distrik Mimika Barat. Dengan kerugian negara sebesar sebesar Rp504.000.000.

Pada sidang kasus korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Jo. Pasal 18. Sementara untuk dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pokok tuntutan JPU menyatakan terdakwa EKT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair. Kemudian, membebaskan terdakwa EKT dari Dakwaan Primair tersebut.

Tuntutan selanjutnya, menyatakan terdakwa EKT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKT berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp75.000.000, Subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, membebankan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp504.000.000. Apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sementara untuk barang bukti dalam berkas perkara, agar dikembalikan kepada pihak yang berhak, tetap terlampir dalam berkas perkara dan dirampas untuk negara.

Dari tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura mengadili terdakwa EKT sebagai berikut, menyatakan terdakwa EKT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Sehingga membebaskan Terdakwa dalam dakwaan Primair tersebut.

Kemudian, menyatakan terdakwa EKT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Sehingga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp.75.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.504.000.000, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Apabila terdakwa tidak memilik harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Selain itu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version