Kepolisian Mimika Lakukan Pemanggilan Dua Tersangka Penganiayaan Viral
MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika dalam hal ini Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mimika telah memanggil dua orang tersangka kasus penganiayaan di Sp 3 yang berada di luar Mimika. Seperti diketahui, video penganiayaan itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengungkapkan, seperti yang telah disampaikan, dari sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan tersebut, dua orang diantaranya berada di luar Mimika. Kepolisian pun telah memanggil keduanya.
“Kemudian orang-orang (dua tersangka) yang statusnya di luar daerah, telah kita lakukan pemanggilan kedua,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika, Jalam Agimuga Mile 32, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Senin (7/10/2024).
Ia melanjutkan, apabila kedua orang tersangka tersebut tidak merespon maka kemungkinan besar akan dilakukan penjemputan paksa oleh kepolisian.
AKP Fajar Zadiq memaparkan, berkaitan kasus penganiayaan tersebut proses hukumnya terus berjalan, seluruh tersangka juga telah dilakukan penahanan termasuk dengan oknum anggota aparat keamanan yang terlibat. Khusus oknum anggota itu ditahan di kesatuan masing-masing.
“Hingga saat ini kami terus melengkapi berkas, dan belum kita limpahkan ke kejaksaan, namun dalam waktu dekat, kami pastikan akan segera kami tahap satu kan (serahkan berkas ke kejaksaan),” ujarnya.
“Tidak ada perubahan juga dalam jumlah tersangka (sembilan),” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di salah satu perumahan yang berada di Sp 3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya menahan sembilan orang terdiri dari enam orang warga sipil dan tiga orang oknum aparat keamanan.
Adapun inisial sembilan tersangka yakni ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW, JU.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis