Kepolisian Mimika Tangkap Dua Pemuda Pengedar Sabu

waktu baca 2 menit
Barang bukti berupa paket sabu yang disita dari YW seorang pemuda yang ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba. (Foto: Satresnarkoba Polres Mimika)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresbarkoba) menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Selasa (27/08/2024) dini hari di Nawaripi, Jalan Yos Sudarso, depan toko 99.

Penangkapan kedua pelaku ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama anggotanya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi Selasa (27/08/2024) membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku diduga terlibat peredaran narkoba.

“Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pelaku pertama berinisial JS ditangkap di Jalan Hasanuddin Senin (26/08/2024) sekitar pukul 22.30 WIT dan pelaku YW pada Selasa dini hari (27/08/2024) di Jalan Nawaripi tepatnya Jalan Yos Sudarso depan toko 99 sekitar pukul 02.00 WIT,” ungkapnya.

AKP Andi Sudirman Arif melanjutkan, saat ini kedua orang tersebut telah ditahan di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

AKP Andi Sudirman Arif memaparkan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari penangkapan JS yang mengaku sebagai pembeli sabu di Jalan Hasanuddin.

“Kemudian dari hasil interogasi terhadap JS, dia mengaku barang tersebut diperoleh dari YW. Dari informasi itu tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YW di Jalan Yos Sudarso depan toko 99,” katanya

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh tim, mereka menemukan satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu di rumah YW.

AKP Andi Sudirman Arif menyebut, dari hasil interogasi YW saat ditangkap, ia mengakui sisa paketan ada di rumahnya yang beralamat di Jalan Cendrawasih SP 2 tepatnya gang Garuda Timika.

“Kemudian tim bersama pelaku menuju ke kediamannya, dan alhasilnya tim menemukan 10 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu. Atas perbuatan keduanya, disangkakan pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version