Ketua dan Komisioner KPU Mimika Hadiri Sidang DKPP, ini Penjelasan Divisi Hukum

waktu baca 1 menit
Sidang DKPP Pelanggaran Kode Etik yang dihadiri Komisioner KPU Mimika. (Foto: DKPP RI)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (11/7/2024).

Komisioner KPU Mimika, selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, mengungkapkan, Ketua dan komisioner telah mengikuti sidang pemeriksaan dan pembuktian.

“Sudah selesai sidang kemarin, hasilnya masih tunggu belum ada putusan, tidak tau berapa lama lagi hasilnya,“ kata Hironimus saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/7/2024).

Hironimus menjelaskan, dalam sidang tersebut dihadiri para komisioner sebagai teradu, saksi, dan juga pengadu yang mengatasnamakan masyarakat, IR serta pihak-pihak terkait,

Katanya, ada pokok aduan yang diadukan kelima komisioner secara bersamaan, dan ada juga aduan kepada kelima komisioner secara terpisah.

Secara terpisah, Ketua KPU Dete Abugau diadukan diduga sebagai anggota partai politik, begitu juga dengan Hironimus sebagai Kordiv Hukum. Sedangkan Kordiv Teknis, Fransiskus Ama Bebe Bahy diadukan karena tidak menjalankan tupoksi sebagai Kordinator Divisi Teknis di KPU Mimika.

“Kalau secara bersama, kami dianggap menggelembungkan dan mengurangi suara dari caleg tertentu,” ungkap Hiro.

Ia menambahkan, pokok aduannya itu sudah dijelaskan oleh ketua dan komisioner sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. “Tinggal tunggu putusan saja,” pungkasnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version