TIMIKA | Komisi B DPRD Mimika mendukung langkah dari tim gabungan yang dikoordinir oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dalam melakukan relokasi pedagang dari pasar lama dan gorong-gorong ke Pasar Sentral.
“Kami mendukung upaya dari Disperindag merelokasi pedagang. Namun kami menekankan, agar dalam relokasi pedagang ini lebih mengedepankan kedekatan humanis,” kata Ketua Komisi B DPRD Mimika Herman Gafur, di Kantor DPRD, Jumat (11/9)
Kata dia, pada prinsipnya relokasi pedagang dari pasar lama dan gorong-gorong ini tidak langsung terjadi, namun sudah melalui suatu proses kajian, komunikasi, dan sosialisasi oleh stakeholder yang dikoordinir Kadisperindag Michael R. Gomar.
Komisi B sendiri, dari awal sudah komitmen dan menyampaikan ke Kadisperindag bahwa kalau semua relokasi pedagang muaranya ke Pasar Sentral, maka harus dipastikan sarana dan prasarananya mampu menjawab semuanya.
Artinya, bagaimana memastikan relokasi pedagang ini terpenuhi asas keadilan. Dalam arti, relokasi tidak hanya sekedar program namun substansinya harus bisa didapatkan.
“Instansi teknis, harus memastikan para pedagang yang biasanya berjualan di pasar lama dan gorong-gorong, harus mendapatkan tempat untuk jual beli. Karena ini menyangkut dengan pemenuhan kehidupan, sehingga harus jadi perhatian,” ujarnya.
“Yang paling penting adalah, apa yang sudah dilakukan harus dievaluasi agar memastikan apakah langkah ini sudah tepat atau belum. Sehingga bisa dijadikan perbaikan kedepannya,” tambah Herman.
Sementara terkait penolakan terhadap beberapa mama-mama Papua, Herman menegaskan, relokasi pedagang ini bukan merupakan hal yang baru, namun sejak 2009 sudah bersepakat bagaimana memaksimalkan Pasar Sentral.
Namun kalau Disperindag sudah memastikan semua terpenuhi, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak pindah ke pasar sentral. Ini karena, pasar lama sudah tidak diperuntukkan untuk melakukan aktivitas jual beli.
“Alasan pasar lama sudah tidak layak untuk aktivitas jual beli, yang pertama menyangkut estetika tidak enak dipandang. Selain itu, mengganggu transportasi masyarakat yang melalui jalan disekitaran pasar lama,” tegasnya.
Namun demikian, Herman menambahkan, Komisi B akan terus melakukan pengawasan. Karena ini sudah menjadi tupoksi Komisi B, dalam hal pengawasan.
Apabila ada keluhan pedagang, maka bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disperindag untuk menanyakan hal tersebut.
“Kami akan terus awasi, dan apabila ada yang tidak benar atau keluhan dari masyarakat, maka kami akan turun langsung ke lapangan dan minta keterangan dari Disperindag,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis