Korban Ajukan Cabut Laporan Polisi Kasus Penganiayaan yang Videonya Viral

waktu baca 2 menit
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Pihak korban sekaligus pelapor kasus penganiayaan yang videonya sempat viral di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengajukan pencabutan laporan polisi (LP) atas kasus tersebut.

Kasus penganiayaan yang dialami para korban masing-masing Jansen Wiliam Umuru (JWU), Harlen Viktor Maikel Umuru (HVMU), dan Frangkil Bastian Hengga (FBH), mulai mencuat ke publik setelah video penganiayaan dibagikan ke sosial media. Kasus itupun mendapat kecaman dari berbagai kalangan sehingga kepolisian bertindak cepat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pencabutan laporan dari korban sekaligus pelapor kasus penganiayaan yang terjadi di perumahan kawasan SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Beberapa waktu lalu, kepolisian sudah melakukan tahap satu atau pemberkasan hasil penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dugaan tindak pidana berdasarkan laporan kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 (Oktober 2024) kemarin, namun pada (prosesnya) dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan,” kata Kasat Reskrim saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Jumat (18/10/2024).

Disebutkan, pencabutan laporan dilayangkan usai pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan yang disetujui bersama-sama.

“Jadi ada kesepakatan-kesepakatan yang disetujui bersama. Kami juga, dari pimpinan juga sudah ada petunjuk terkait dengan hal tersebut dan memang belum kami lakukan gelar perkara kembali,” tuturnya.

Dalam kesepakatan yang terjadi, adanya tuntutan ganti rugi yang diminta pihak pelapor atau korban. Permintaan itupun dipenuhi oleh pihak terlapor atau tersangka.

“Pertemuannya sekitar hari Senin lalu, yang kemudian mendapat kesepakatan ganti rugi, tapi nominalnya kami tidak tahu berapa, sehingga dibuat pencabutan laporan,” ungkapnya.

Pun begitu, para tersangka atau terlapor hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Mimika.

“Kami belum keluarkan, karena kami belum lakukan gelar perkara terkait dengan kasus tersebut,” tegas AKP Fajar Zadiq.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Mimika telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan di salah satu perumahan yang berada di kawasan SP 3. Kejadian itu sempat di videokan dan videonya kemudian dishare ke sosial media hingga viral beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, Satuan Reskrim menahan sembilan orang yang terdiri dari enam orang warga sipil dan tiga orang oknum aparat keamanan.

Adapun inisial sembilan tersangka itu yakni ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW, dan JU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terbaru

Sudah ditampilkan semua
1 5,941 5,942 5,943
Exit mobile version