KPU Mimika Berikan 14 Hari 532 Bacaleg BMS Perbaiki Persyaratan

ILUSTRASI |Pendaftaran Bacaleg di KPU Mimika beberapa waktu lalu. (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)
ILUSTRASI |Pendaftaran Bacaleg di KPU Mimika beberapa waktu lalu. (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

TIMIKA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan waktu selama 14 hari terhitung sejak 26 Juni – 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan persyaratan kepada 532 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Mimika yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin mengatakan, 532 bacaleg yang dinyatakan BMS masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan selama 14 hari. Selama waktu itu, tugas partai politik (parpol) pengusung melakukan perbaikan.

Karena itu, nantinya setelah 14 hari KPU akan masuk dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan, untuk melihat kembali apakah persyaratan bacaleg sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“Kalau sudah sesuai, maka bisa dinyatakan MS. Tapi kalau tidak, ya dinyatakan TMS,” kata Elisabeth di Hotel Horison Ultima Timika, Rabu (28/6/2023).

Menurut dia, kendala yang dialami 18 partai politik (Parpol) sehingga banyak bacaleg yang BMS lantaran parpol mengakui akun sistem informasi pencalonan (Silon) yang terpusat.

Karena itu, KPU Mimika berencana mengusulkan ke pusat agar parpol di tingkat kabupaten dapat memiliki akun Silon sendiri sehingga dapat dikerjakan di kabupaten. Jika terdapat kesalahan, maka parpol bisa segera memperbaikinya tanpa harus berkoordinasi lagi dengan pusat.

Namun, kata Elisabeth, hal itu merupakan kebijakan internal parpol.

“Tugas kami sudah selesai untuk melakukan verifikasi administrasi dan sudah menyerahkan berita acara, dan sekarang sudah masuk hari ke 3 untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Selain itu, hal lainnya yang menyebabkan bacaleg BMS adalah dokumen yang diunggah tidak sesuai penempatannya.

“Misalnya, seharusnya KTP, tetapi yang diupload adalah KTA. Dokumen ijazah, yang diunggah adalah bebas narkoba, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Sehingga, kemungkinan yang terjadi di pusat belum memahami, apalagi mengelola berkas 514 kabupaten/kota berikut bacaleg-nya. Dimana untuk satu bacaleg saja, dokumen yang harus dipenuhi bisa sampai 10 dokumen.

“Di Mimika sendiri ada 575 Bacaleg, maka yang harus diverifikasi sebanyak hampir 5000an dokumen. Jadi kemungkinan ada yang terlewatkan,” pungkasnya.

Advertisements

Sebelumnya, KPU Mimika dalam melakukan verifikasi berkas bacaleg menemukan 2 bacaleg masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dari sebanyak 575 bacaleg yang mendaftar di KPU Mimika, dinyatakan yang memenuhi syarat (MS) hanya 43 orang.

Dengan demikian, yang belum memenuhi syarat jumlahnya cukup banyak, yakni 532 orang.

Advertisements

Dari 532 orang yang BMS tersebut termasuk didalamnya 2 orang berstatus ASN aktif Pemkab Mimika. Itu terlihat dari kartu tanda penduduk (KTP) yang bersangkutan, mengungkapkan bahwa pekerjaan 2 orang tersebut adalah ASN, dan 2 bacaleg itu bergabung pada salah satu parpol yang sama.

penulis : Mujiono
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan