KPU Mimika Monitoring Titik Koordinat TPS Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Tampak upaya monitoring titik koordinat TPS yang dilakukan oleh KPU Mimika bersama dengan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan monitoring titik koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (14/10/2024).

Pelaksanaan monitoring titik koordinat TPS melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya terdapat pihak Bawaslu Mimika, Polres Mimika, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Monitoring titik koordinat TPS dilakukan selama tiga hari untuk dua distrik, Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania. Hari pertama di Kelurahan Koperapoka dan Otomona. Di situ ada beberapa titik koordinat yang dirubah karena terjadi perubahan tempat.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie mengatakan, monitoring titik koordinat TPS merupakan tindaklanjut penetapan lokasi TPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa waktu lalu.

Monitoring titik koordinat beranjak dari pengalaman pelaksanaan Pemilu 2024, banyak terjadi pergeseran TPS, pendirian TPS tidak sesuai koordinat yang ditentukan. Sehingga disaat distribusi logistik petugas kesulitan menemukan lokasi.

“Nah, hari ini kami menggandeng Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, dan Bakesbangpol ikut dalam monitoring titik koordinat TPS,” kata Budi.

Pelaksanaan monitoring koordinat pada dua distrik, KPU membagi tim menjadi 5 kelompok. Hari pertama setiap tim mendatangi dua kelurahan atau kampung untuk benar-benar memastikan titik koordinat TPS yang telah ditentukan PPS. Jika ditemukan perubahan atau ketidaksesuaian, tim langsung melakukan perubahan agar lokasi menjadi sesuai.

Untuk TPS yang membutuhkan biaya pembuatan, biaya akan diberikan oleh KPU, karena untuk menentukan titik TPS harus betul-betul pada ruang atau lokasi yang tepat, dalam hal ini mudah dijangkau dan diketahui oleh warga setempat.

“Jadi memang TPS ada yang didirikan di halaman rumah orang, toko, maupun lahan kosong, itu harus seizin oleh pemilik, sehingga pada saat pelaksanaan tidak ada masalah,” pungkasnya.

 

Penulis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version