KPU Mimika Tetapkan Tiga Paslon ‘Bertanding’ di Pilkada 2024, Tanggapan Masyarakat Tidak Masuk Persyaratan

waktu baca 2 menit
Ketua KPU Mimika menyerahkan berita acara penetapan pasangan calon kepada Bawaslu Mimika yang disaksikan penghubung masing-masing Paslon. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | KPU Mimika menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika ‘bertanding’ dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yakni Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL).

Penetapan tiga Paslon dilakukan di Kantor KPU Mimika, Minggu (22/9/2024) sesuai keputusan KPU Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024.

Kemudian KPU Mimika akan menggelar rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut pada Senin (23/9/2024), sekitar pukul 15.00 WIT.

Selanjutnya pada 24 September 2024, dilakukan deklarasi kampanye damai untuk mengawali kampanye pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024.

Komisioner KPU Mimika Hironimus Kia Ruma mengatakan, penetapan Paslon dilakukan setelah KPU melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.

“Dari hasil itu (penelitian dan verifikasi), menjadi dasar KPU Mimika melakukan rapat pleno secara tertutup untuk memutuskan penetapan pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk maju di Pilkada 2024,” kata Hiro.

Sementara terkait tanggapan masyarakat, Hiro mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk terkait 2 calon.

Namun secara substansi dari laporan atas tanggapan masyarakat tersebut, KPU Mimika tidak pernah menyampaikan secara terbuka menyebutkan pelapor dan terlapor.

Dari laporan yang masuk tersebut, KPU Mimika melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan dokumen, termasuk konsultasi dengan KPU RI. Hasilnya sebagai dasar dalam menetapkan pasangan calon.

Namun, tanggapan masyarakat itu di luar dari persyaratan pencalonan yang diharuskan, yakni berdasarkan Pasal 20-23 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan calon.

“Kalau tanggapan masyarakat itu sesuai dengan persyaratan, maka akan dijadikan bahan pertimbangkan dalam menetapkan Paslon. Jadi untuk tanggapan masyarakat itu kami hanya verifikasi secara formil,” ujarnya.

Jika pelapor belum atau tidak puas setelah penetapan, maka bisa masuk di ruang sengketa.

“Obyek sengketa adalah SK penetapan yang dikeluarkan oleh KPU Mimika,” katanya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version