LPPD Menurun, Plt Bupati Mimika Minta OPD Bekerja Serius

waktu baca 2 menit
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memberikan sambutan. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | Bagian Tata Pemerintahan, Setda Kabupaten Mimika melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun anggaran 2023.

Sosialisasi dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Kamis (13/4/2023).

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Mimika harus menyusun LPPD secara baik dan benar karena wajib dan rutin dilaporkan setiap tahunnya.

“Setiap tahun harus kita laporkan ini wajib dan rutin,” kata Plt Bupati Mimika.

Unsur penyusunan LPPD yang baik itu adalah harus adanya komitmen dari masing-masing kepala OPD.

“LPPD kita selalu menurun, ini karena OPD selalu santai tidak pernah mau kasih masuk data yang baik,” ungkapnya.

Ia menegaskan, percuma ada program kalau datanya tidak diberikan, seperti tidak melakukan apa-apa.

“Harus ada komitmen sebelum program selesai, laporannya sudah selesai,” ujarnya.

Ia meminta agar tim penyusunan LPPD di Kabupaten Mimika bisa lebih serius untuk mempertahankan kinerjanya.

Bahkan John menuturkan, akan turut mendukung kinerja tim agar segera melengkapi datanya.

“Kalau perlu nanti saya yang telpon OPD-OPD untuk memberikan data,” ujarnya.

Lanjutnya, APBD Kabupaten Mimika merupakan terbesar ke 5 di Indonesia, tetapi tidak ada hasilnya.

“Jadi saya berharap kepada pimpinan OPD, kalau tunjuk orang buat LPPD ini harus serius, jangan bagi-bagi tugas di tempat lain lagi biar bertanggungjawab terhadap LPPD kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Wilayah III pada Dirjen Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda MAP mengatakan, LPPD adalah laporan wajib yang harus diserahkan oleh seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota setiap tahunnya sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP 13 tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan Permendagri No18 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Untuk Provinsi Papua Tengah yang baru pemekaran catatan-catatan hasil evaluasi kami untuk LPPD di Kabupaten Mimika adalah catatan-catatan yang harus segera diperbaiki di tahun 2022,” katanya.

Ia berharap, dalam kegiatan yang dilaksanakan hari ini bisa menjawab semua hasil evaluasi yang kurang baik untuk Kabupaten Mimika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version