JAYAPURA, Seputarpapua.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengintruksikan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk mendukung kontingennya tampil pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI di Aceh-Sumatera Utara (Sumut)
Instruksi tersebut ditindaklanjuti setelah adanya rapat tingkat Menteri dalam rangka persiapan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut, pada Selasa, 14 Mei 2024, di Kantor Kemenko PMK. Atas hasil itu, dikeluarkannya surat Mendagri tertanggal 15 Mei 2024, perihal dukungan anggaran biaya akomodasi atlet dan ofisial daerah.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, dengan keterbatasan anggaran KONI Provinsi Papua untuk pengiriman kontingen ke PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024, maka Pemerintah Provinsi Papua agar memberikan dukungan melalui program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam APBD tahun anggaran (TA) 2024 kepada KONI provinsi.
“Sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, bagi pemerintah daerah yang belum menganggarkan atau belum cukup tersedia anggarannya dalam APBD TA 2024, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2O24, dengan cara merubah Kepala Daerah tentang penjabaran APBD TA 2024,” ujar Mendagri melalui rilis yang dikeluarkan KONI Papua, pada Jumat, 17 Mei 2024.
“Dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2024 atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Mendagri agar Gubernur berkoordinasi dengan KONI provinsi masing-masing untuk dukungan anggaran KONI dalam rangka latihan dan persiapan para atlet, pelatih dan unsur pendukungnya guna mencapai prestasi terbaik dalam PON XXI Aceh-Sumut demi mengharumkan nama daerah masing-masing.
Selain itu, isi surat tersebut dikatakan bahwa besarnya biaya akomodasi masing-masing pemerintah provinsi dihitung berdasarkan jumlah atlet dan ofisial peserta daerah dikali dengan waktu pelaksanaan PON XXI, dikali dengan Rp400 ribu per orang per hari dikali 50 persen.
“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON XXI tahun 2024 masing-masing mengalokasikan anggaran untuk akomodasi seluruh atlet dan ofisial peserta daerah, berdasarkan jumlah atlet dan ofisial peserta daerah dikali dengan waktu pelaksanaan PON XXI dikali dengan Rp400 ribu per orang per hari dikali 50 persen,” tandas Mendagri dalam isi suratnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis