Menko Polhukam: Info Uang Rp1 Miliar Dikirim ke Gubernur LE saat Covid Menyesatkan

waktu baca 2 menit
Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (19/9/2022).

TIMIKA | Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD mengatakan, dugaas kasus korupsi yang membelit Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya soal gratifikasi Rp1 miliar.

Mahfud menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan tidak wajar dilakukan Lukas Enembe mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya rarusan miliar rupiah itu dalam 12 hasil analisis yang disampaikan (PPATK) ke KPK,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022).

Sejauh ini saja, kata Mahfud, rekening milik Lukas Enembe senilai Rp71 miliar telah diblokir PPATK.

“Jadi (dugaan korupsi LE) bukan hanya terkait Rp1 miliar,” ucapnya.

Selain itu, Mahfud menyebut ada kasus-kasus lain yang sedang didalami, seperti dana operasional pimpinan senilai ratusan miliar rupiah, dana PON, hingga pencucian uang.

“Jadi ada manager pencucian uang yang dimiliki Lukas Enembe,” ungkap mantan Ketua MK itu.

Mahfud juga menanggapi adanya sebuah pernyataan tokoh agama untuk pembelaan Lukas Enembe yang menyebut dana Rp1 miliar itu dikirimkan kepada Lukas saat sakit dan terjebak lockdown Covid-19 di Jakarta.

“Disebut bahwa Lukas pada bulan Maret 2019 ke Jakarta untuk berobat dan tinggal karena Covid, lockdown, sehingga pada Mei 2019 dia meminta Tono untuk transfer uang Rp1 miliar melalui BCA,” katanya.

Pembelaan tersebut, menurut Mahfud, sangat tidak masuk akal. Sebab, dituliskan peristiwanya terjadi pada 2019 sementara lockdown di Indonesia baru berlangsung 2020.

“Itu sangat tidak logis karena Covid-19 baru merebak di Indonesia pada 2020. Bagaimana dia sudah lockdown kemudian dengan alasan itu mengirim uang tahun 2019,” ujarnya.

Karena itu, Mahfud menilai pembelaan tersebut sangat menyesatkan publik, seakan-akan uang Rp1 miliar itu dikirim saat Covid untuk dipergunakan semestinya oleh Lukas.

“Jauh sekali, itu berbeda setahun, lockdown di Indonesia baru terjadi 2020. Ini bukan keliru ketik, karena (tahun 2019) dituliskan dua kali di sini (dalam surat pernyataan),” sebut Mahfud.

Pernyataan Mahfud menanggapi rencana aksi menyelamatkan Lukas Enembe yang akan melakukan demo besar-besaran di Jayapura pada Selasa 20 September 2022.

“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan Parpol atau pejabat tertentu, melainkan temuan dan fakta hukum,” tegas Mahfud.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version