OPINI | Surat Undangan Formulir C6 Bukan Syarat Wajib untuk Mencoblos dalam Pilkada
Oleh: Muhammad Amin
Ketua Umum HMI Cabang Mimika Periode 2023-2024
Disunting Oleh: Irsul Panca Aditra
Kerap terjadi miskomunikasi dilapangan mengenai surat undangan KPU, apakah menjadi syarat wajib untuk masuk mencoblos atau tidak. Izinkan penulis memberikan uraian mengenai surat undangan KPU sekiranya dapat memberi pencerahan bagi warga yang besok hendak akan memilih.
Dalam pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat undangan atau formulir C6 kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Formulir ini berfungsi untuk memberi tahu pemilih mengenai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan waktu pelaksanaan pemilu atau pilkada. Namun, sering kali muncul kesalahpahaman di kalangan masyarakat yang menganggap bahwa formulir C6 adalah syarat wajib untuk mencoblos pada saat hari pemilihan. Faktanya, surat undangan ini bukan syarat wajib untuk memberikan suara dalam pilkada.
Menjelang H-1 pelaksanaan pilkada, terutama di kabupaten Mimika, banyak warga yang mencari surat undangan agar bisa masuk mencoblos. Atau pun sebaliknya banyak pihak-pihak yang memanfaatkan surat undangan sebagai alat untuk masuk melakukan pencoblosan berulangkali. Surat undangan KPU kerap menjadi masalah rentan dilapangkan, terkadang hanya dengan surat undangan tanpa melihat DPT pemilih d Tps dapat diizinkan untuk masuk mencoblos, hal perlu diluruskan. Surat undangan bukan syarat wajib untuk memberikan suara dalam pilkada melaikan si pemilih harus terdaftar namanya dalam DPT pada TPS yang bersangkutan. Ini penting dan sengaja penulis menguraikan dikarenakan ini sering menjadi pemicu kekeliruan dalam proses pemilu maupun pilkada di Mimika
– Fungsi Formulir C6
Formulir C6, atau surat undangan dari KPU, pada dasarnya bertujuan untuk memberikan informasi penting kepada pemilih mengenai tanggal, waktu, dan lokasi pemungutan suara. Surat ini juga mencantumkan nama pemilih dan TPS tempat mereka terdaftar, sehingga pemilih dapat mengetahui dengan jelas di mana mereka harus mencoblos.
Namun, surat undangan ini tidak dimaksudkan sebagai syarat administratif yang menghalangi seseorang untuk memberikan suara. Jadi, meskipun Anda tidak menerima formulir C6 atau jika surat tersebut hilang, hak Anda untuk memilih tetap dapat dijalankan asalkan Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
– Apa yang Diperlukan untuk Mencoblos?
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada, pemilih cukup menunjukkan identitas resmi yang sah. Dalam hal ini, e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) menjadi identitas yang paling umum digunakan. Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak perlu menunjukkan formulir C6 untuk mencoblos, tetapi cukup membawa e-KTP ke TPS sesuai dengan waktu dan tanggal pemungutan suara.
Jika pemilih datang ke TPS tanpa formulir C6, petugas KPPS akan memverifikasi identitas dan data pemilih menggunakan e-KTP atau dokumen identitas lainnya. Selama terdaftar di DPT, pemilih tetap berhak memberikan suara.
– Dasar Hukum yang Menjamin Hak Memilih
Penting untuk memahami bahwa hak untuk memilih dalam pilkada diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap warga negara yang telah terdaftar dalam DPT memiliki hak yang sama untuk mencoblos, meskipun tidak menerima surat undangan C6.
Pasal 232 dalam Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan bahwa pemilih yang terdaftar di DPT berhak memilih, selama dapat menunjukkan identitas yang sah, seperti e-KTP. Hal ini menegaskan bahwa formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan, bukan sebagai syarat untuk memberikan suara.
– Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi Pemilih
Untuk menghindari kebingungan lebih lanjut, KPU terus berupaya memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat terkait hal ini. Salah satu pesan penting yang perlu diterima oleh masyarakat adalah bahwa formulir C6 bukanlah alat yang menentukan apakah seseorang bisa mencoblos atau tidak. Yang terpenting adalah pemilih terdaftar dalam DPT dan dapat menunjukkan bukti identitas yang sah.
Selain itu, KPU juga memberikan kemudahan bagi pemilih yang tidak menerima formulir C6 atau memiliki kendala lainnya, seperti mengizinkan pemilih untuk mencari informasi TPS melalui aplikasi, website, atau langsung di TPS tempat mereka terdaftar.
– Kesimpulan
Surat undangan C6 dari KPU bukanlah syarat wajib untuk mencoblos dalam pilkada. Selama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat menunjukkan identitas resmi, seperti e-KTP, Anda tetap berhak memilih. Formulir C6 lebih berfungsi sebagai alat informasi untuk membantu pemilih mengetahui lokasi TPS dan memudahkan proses pemilihan. Oleh karena itu, jangan khawatir jika Anda tidak menerima surat undangan atau jika formulir tersebut hilang. Yang penting adalah memastikan Anda terdaftar di DPT dan membawa identitas yang sah saat pergi ke TPS.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis