Pandis Wania Rekomendasikan PSU di 6 TPS, KPU Mimika: Hanya 2 Penuhi Unsur
MIMIKA, Seputarpapua.com | KPU Mimika akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, sebelumnya ada enam TPS yang direkomendasikan oleh Pandis Wania untuk dilakukan PSU, tetapi hanya dua yang memenuhi unsur untuk PSU.
Berdasarkan kajian dari hasil verifikasi yang dilakukan terhadap para saksi di TPS, maka yang memenuhi unsur dilakukan PSU di TPS 01 Kampung Kadun Jaya dan TPS 01 Kampung Nawaripi. Sedangkan empat TPS lainnya tidak memenuhi unsur sehingga tidak dilakukan PSU.
Hiro, sapaan akrabnya mengatakan, dalam Undang-undang Pilkada Pasal 112 ayat 2 dijelaskan ada lima kondisi yang memungkinkan dilakukannya PSU.
“Satu syarat saja terpenuhi dari lima unsur itu, maka harus dilakukan PSU,“ kata Hironimus di kantornya, Selasa (3/12/2024).
Ia menerangkan, sebelum diputuskan dilakukan PSU di dua TPS, sudah dilakukan verifikasi terhadap PPD dan juga Pandis.
“Kemarin sudah pleno dan sudah dibuatkan SK Nomor 59 tahun 2024 tentang pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada 7 Desember 2024 di TPS 01 Kadun Jaya dan TPS 01 Nawaripi,” katanya.
Masing-masing TPS ini memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berbeda, yaitu TPS 01 Kadun Jaya sebesar 484 DPT, dan TPS 01 Nawaripi sebanyak 535 DPT.
Dijelaskan Hironimus, PSU 01 kadun Jaya memenuhi unsur PSU karena ditemukan 228 sisa surat suara yang dibagikan kepada saksi untuk dicoblos oleh para saksi.
“Itu setiap saksi dikasih 15 surat suara dan petugas KPPS 25 surat suara, artinya satu orang coblos lebih dari sekali baik untuk gubernur maupun bupati,” ungkapnya.
Sedangkan di TPS 01 Kampung Nawaripi, kejadiannya berbeda, ada pemilih yang tidak memiliki KTP tetapi memaksa untuk melakukan pencoblosan.
“Dalam pasal 112 ayat 2 huruf e, menyebutkan, jika ada yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun melakukan pencoblosan, dan itu terjadi lebih dari satu orang, maka itu memenuhi unsur PSU,” ungkap Hiro.
Ia menambahkan, batas waktu pleno adalah 6 Desember 2024 dan KPU akan membacakan hasil perhitungan pada Pilkada 27 November 2024.
“Nanti PSU ini akan dicatat sebagai kejadian khusus. Kalau hasil dari PSU telah keluar barulah KPU merubah berita acara sesuai hasil PSU,” pungkasnya.
Berikut jumlah suara yang peroleh dari aplikasi KPU RI melalui C1 Hasil dan C 1 Plano di TPS yang akan dilakukan PSU;
1. TPS 01 Kampung Kadun Jaya, paslon nomor urut 1 mendapatkan 144 suara, paslon nomor urut 2 ada 112 suara, dan paslon nomor urut 3 sebanyak 224 suara.
2. TPS 01 Kampung Nawaripi, paslon nomor urut 1 mendapatkan 136 suara, paslon nomor urut 2 ada 164 suara, dan paslon nomor urut 3 sebanyak 224 suara.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis