Pelaku Curas di Mimika Tak Berkutik Ditangkap Tim Buser Polres Mimika

waktu baca 2 menit
Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AE (32) tampak tak berkutik saat ditangkap Tim Buser Polres Mimika. (Foto: Dok Penyidik Reskrim)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tak berkutik saat ditangkap Tim Buser Polres Mimika pada Sabtu, 27 April 2024.

Pelaku yang berinisial AE (31) ditangkap di kawasan Pasar Damai, Jalan Yos Sudarso, kota Timika berdasarkan adanya laporan polisi (LP) yang dibuat oleh korban berinisial AI (26).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menerangkan, berdasarkan laporan bahwa pada Kamis, 25 April 2024, di Jalan Leo Mamiri, korban yang sedang beristirahat kerja tiba-tiba didatangi pelaku bersama dua rekannya, membawa sebilah parang. Korban diancam dan diminta paksa menyerahkan barang berharga.

“Karena ketakutan korban pun menyerahkan HP-nya dan langsung meninggalkan tempat kejadian,” beber Iptu Fajar Zadiq, Senin (29/4/2024).

Pada malam harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada majikannya, tiba-tiba pelaku bersama dua rekannya mendatangi korban dan membawa alat tajam.

“Pelaku datang dan hendak menebas korban, namun (korban) menghindar dan melarikan diri,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban pun mendatangi Kantor Polres Mimika untuk melaporkan kejadian yang dialami.

Setelah memperoleh laporan, petugas Satuan Reskrim dalam hal ini Tim Buser bergerak cepat dan mengumpulkan infomasi berdasarkan keterangan-keterangan yang diperoleh.

“Tim kami mencoba menggali informasi lebih dalam dan melakukan penyelidikan, dan pada Sabtu 27 April 2024 berhasil menangkap pelaku,” katanya.

Saat ini pelaku AE telah ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version