Pemkab Batasi Penjualan Miras Jelang Perhelatan MTQ di Mimika

waktu baca 2 menit
ILUSTRASI | Tangkapan layar surat edaran Bupati Mimika

TIMIKA, Seputarpapua.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membatasi waktu penjualan minuman keras (miras) beralkohol dalam rangka menyemarakkan perhelatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXX (30) se-tanah Papua yang diselenggarakan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor: 100.3.4.1/0365/2024 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan, Keindahan Kota, Pembatasan Waktu Penjualan Minuman Beralkohol dan Tempat Hiburan Malam dalam Rangka Menyemarakkan Acara MTQ Tingkat Provinsi ke-XXX se-tanah Papua di Kabupaten Mimika.

Surat edaran yang ditandatangani Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebutkan, tujuan diterbitkannya surat edaran adalah untuk menyemarakkan dan menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan, serta toleransi selama masa penyelenggaraan MTQ ke XXX yang berlangsung mulai 20 sampai 30 Juni 2024.

Pemkab Mimika mengajak masyarakat menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan masing-masing baik instansi pemerintah, perkantoran swasta, tempat-tempat usaha, toko-toko, hotel, maupun rumah-rumah yang berada di depan jalan umum agar terlihat bersih
dan indah.

Selain Panitia MTQ ke XXX, bagi masyarakat yang tinggal di kiri-kanan jalan utama diimbau memasang umbul-umbul, spanduk, atau hiasan atau desain lainnya yang bernuansa MTQ. Hal itu tentunya untuk menyemarakkan perhelatan MTQ tingkat provinsi di Mimika.

Dalam surat edaran ditegaskan tentang waktu penjualan miras beralkohol dan beroperasinya tempat hiburan
malam selama pelaksanaan MTQ XXX tingkat provinsi se-tanah Papua, yakni mulai pukul 20.00 sampai 23.00 WIT dan tutup pada siang hari.

Untuk waktu pelaksanaan pembersihan, keindahan dan pembatasan penjualan miras beralkohol dilaksanakan mulai dari 10 Juni hingga 1 Juli 2024.

Pengawasan atas pelaksanaan surat edaran ini, disebutkan sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Kepala Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Kabupaten Mimika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version