Pencuri di Masjid Al-Ikhlas di Timika Digiring ke Kejaksaan

waktu baca 1 menit
Tersangka YK saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika oleh Unitreskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Polsek Mimika Baru)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Sektor Mimika Baru menyerahkan tersangka dan barang bukti pencurian kotak amanl di Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong, Timika 14 Juli 2024 ke Kejaksaan Negeri Mimika (Kajari).

Tahap II kasus tersebut dilakukan pada Jumat (13/9/2024), diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda I Simbiah, SH. MH.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal di masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah sesuai prosedural.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ungkap AKP J Limbong dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat sore.

Adapun tersangka yang digiring ke Kekajsaan berinisial YK berumur 31 tahun. Pasal yang disangkakan kepadanya adalah 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 Tahun penjara.

“Tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak amal, sebuah unit sweater yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya dan 1 unit mixer (pengeras suara) merk Yamaha,” tutupnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version