Penyidik Serahkan Dua Tersangka Kasus Curas Kilometer 5 ke Kejari Mimika

waktu baca 2 menit
Kedua tersangka saat diserahkan Penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Polsek Mimika Baru)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Selasa, 3 September 2024 di Kilometer 5 Jalan Poros Mapurujaya berinisial JW dan KM, diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika (tahap II) usai semua berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21.

Tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dilakukan Penyidik hari ini, Senin (23/9/2024). Tersangka dan barang buktinya diserahkan dan diterima langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Mimika, Nasrid Arwijayah.

Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin sore, mengatakan bahwa tahap II kasus ini dilakukan setelah berkas tersangka dinyatakan P21.

“Tahap II ini dilakukan berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah lengkap” jelas Kapolsek.

AKP Limbong mengatakan, proses ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang ditangani.

“Uni merupakan keseriusan kami dalam penanganan kasus yang kami terima dan tangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, serta diharapkan hal ini bisa menjadikan pembelajaran hukum bagi masyarakat atas konsekuensi kejahatan yang dilakukannya,” tegasnya.

Kasus curas ini terjadi pada 3 September 2024. Kemudian pada 8 September kedua pelaku ditangkap di Jalan Bougenville dan dilakukan proses penyidikan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/96/IX/2024/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua.

Proses hukum terhadap kedua tersangka disebut telah melalui banyak proses, mengingat keduanya merupakan anak dibawah umur. Salah satu proses yakni upaya diversi, sebagai syarat sah-nya proses hukum yang dilakukan sesuai perundang-undangan, yakni UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2022 dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mimika dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Namun, dalam upaya diversi tidak membuahkan hasil, di mana pihak korban tetap menginginkan kelanjutan proses hukum terhadap kedua tersangka, sehingga proses hukum tetap berjalan.

Kedua tersangka diserahkan disertai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Fino beserta kunci kontak dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebilah parang, 1 unit ponsel serta beberapa barang lainnya yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka JW dan KM dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat (2) ke-1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version