Polisi Limpahkan 31 Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Kejaksaan

waktu baca 1 menit
Penyidik Kepolisian Polda Papua Barat membawa tersangka ke Kejari, Rabu (15/6/2022)

MANOKWARI | Sebanyak 31 tersangka penambang emas ilegal di Maserawi Manokwari, Papua Barat dilimpahkan dari Penyidik Polisi ke Kejaksaan, Rabu (15/6/2022).

Dua bus milik Polda Papua Barat mengangkut 31 tersangka, dengan pengawalan Satuan Shabara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Ihsan mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ilegal manning

“Iya pelimpahan tahap dua kasus illegal Mining,” kata Ihsan.

Paulus Konstan Simonda, kuasa hukum tersangka mengakui dilakukan pelimpahan tahap dua barang bukti dan para tersangka.

“Kebetulan saya pegang 21 Orang yang jadi klien saya, mereka termasuk 31 orang yang dilimpahkan hari ini,” kata Konstan ditemui di Kantor Kejaksaan.

Dia mengaku saat ini masih proses administrasi antara penyidik Polda dan Jaksa.

“Sekitar pukul 13.30 Wit kita ke sini, ini masih proses administrasi,” ucapnya.

Sebelumnya dalam operasi Peti, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat berhasil menangkap puluhan orang di lokasi penambangan Emas, Waserawi distrik Masni. 31 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version