MIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika tengah melakukan pemeriksaan terhadap jasa pendakian ke Puncak Carstensz yang membawa empat warga negara asing (WNA) melewati jalur lintasan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Tsinga, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Diketahui, usai diamankan petugas kepolisian, para pendaki ilegal itu diterbangkan ke kota Mimika, Kamis (20/3/2024) pagi menggunakan helikopter Komala Indonesia PK KIE dari Kampung Beane, Distrik Tembagapura.
“Sudah kita amankan di Polres 32. Kapolres tegaskan bahwa akan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap jasa-jasa pendakian itu apakah perusahaannya terdaftar,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, saat ditemui usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat (Ketupat Noken 2025) Polres Mimika Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H tahun 2025 di graha Eme Neme Yauware, Kamis (20/3/2025).
Adapun identitas keempat pendaki tersebut diantaranya Adam Michael Francis WNA asal USA, Darryl John Mckerr asal British Citizen, Dene Wiliam Hewsomn asal New Zealand dan WNA asal Kanada yakni Adam Andrew Janikowski.
Rian mengatakan, pendakian itu terindikasi ilegal dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan. Bahkan pihaknya sudah memberikan larangan pendakian jalur-jalur yang rawan.
Selain empat WNA, petugas juga mengamankan tiga orang WNI yang merupakan LO (penghubung) jasa pendakian.
“Kasus yang ini beda. Yang kemarin itu profesional dan memang memiliki izin. Kegiatan yang ini itu pada hari Sabtu lalu. Kapolres dan Kasat Intel juga sudah melarang karena itu jalur OPM. Kita sudah sampaikan bahwa rute mereka itu rawan dan membahayakan. Namun saat itu mereka sudah terbang ke lokasi Kampung Tsinga dan akan melakukan pendakian lewat jalur itu. Memang jalur itu cukup dekat, tapi bahaya, itu ada resiko,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut menyangkut hubungan antar negara. Sehingga pihak keamanan cukup tegas agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kegiatan seperti ini menyangkut hubungan negara, jangan sampai miskomunikasi. Sehingga hal seperti ini Kapolres cukup tegas jika tidak maka akan terbiasa (pelanggaran-red) indikasi ilegal,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setiap WNA yang masuk ke wilayah hukum Polres Mimika wajib melaporkan diri ke Polsek, Polres dan Satuan Kerja Intelijen.
“Kita datangkan juga pihak Imigrasi. Dan rencana akan kembalikan bule itu ke negaranya,” ujar AKP Rian.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis