Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Wamena

waktu baca 1 menit
Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti. (Foto: Humas Polda Papua)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil meringkus pelaku pemilik narkoba jenis sabu di Jalan Irian, Wamena, Sabtu 2 Maret 2024 sore.

Pelaku yang diketahui berinisial FUQ (33) ditangkap setelah ditemukan menyimpan empat paket sabu dalam botol obat mulut semprot.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat menjelaskan pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa empat paket sabu yang disembunyikan di dalam botol obat mulut semprot yang diduga untuk mengelabui petugas.

“Pelaku kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah botol semprot mulut dan 4 (empat) buah plastik berwarna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (3/3/2024).

Kasat melanjutkan, pelaku beserta barang bukti ditangkap dan dibawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ia.juga menegaskan pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jayawijaya,” tutupnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version