Polisi Selidiki Kasus Tiga Karyawati yang Meninggal di Lokalisasi Maruni Manokwari
MANOKWARI, Seputarpapua.com | Polresta Manokwari terus menyelidiki kasus meninggalnya tiga orang karyawati di kawasan lokalisasi 55 Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat, beberapa hari lalu.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan melalui Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama menjelaskan, pasca-kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan peninjauan terhadap para korban.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, Kami terus melakukan pendalaman agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” kata Kasat Narkoba dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (22/9/2025) malam.
“Selain itu, kami juga berhasil menyita lebih dari 100 botol minuman keras oplosan yang diduga kuat terkait dengan peristiwa ini,” sambungnya.
Lebih lanjut kata Iptu Dian, pihaknya juga intensif mengumpulkan informasi guna memastikan apakah peristiwa tersebut terjadi secara wajar atau tidak.
“Ada sejumlah warga di sekitar lokasi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian ketiga warga itu,” tuturnya.
Bahkan sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya korban lain, sebanyak 53 orang warga di sekitar lokasi juga diminta menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Ada 53 warga di sekitar lokasi yang diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Setelah dinyatakan aman, warga tersebut telah dipulangkan dan kembali beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga karyawati wisma di kawasan Lokalisasi 55 yang masing-masingnya berinisial EM (24), RAN (25), dan ANO (34) meninggal dunia akibat diduga mengonsumsi minuman keras (miras) beralkohol pada Kamis, 18 September 2025. Para korban kemudian dilarikan ke RSUD setempat dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 19 September 2025.
Sebelumnya juga Direktorat Reserse Narkoba bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat menggerebek pabrik pembuatan minuman keras oplosan (palsu) jenis Anggur API dan Vodka Robinson di kawasan Jalan Manokwari-Maruni, Kampung Anday, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat pada Jumat, 19 September 2025.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman oplosan bermerek yang dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan di wilayah Maruni.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku, yakni SLS (59) dan TG (45), beserta barang bukti 1.096 botol Anggur API oplosan, 537 botol Vodka Robinson oplosan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis