Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Salah Satu Ruang Kantor SLD Freeport
TIMIKA | Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua, berhasil menangkap AU pada Kamis (15/10).
AU merupakan terduga kuat pelaku pembakaran salah satu ruangan di Kantor Social Local Development (SLD) PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, pada Kamis (1/10) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada disekitaran wilayah Jalan Sosial.
Atau tepatnya pada rumah apung yang terdapat di area bendungan PT Freeport Indonesia.
“Setelah dapat informasi, saya perintahkan tim untuk melakukan pemantauan. Memang benar pelaku berada di rumah tersebut, sehingga anggota langsung melakukan penggerebekan ke dalam rumah dan mendapatkan pelaku berada di dapur rumah tersebut,” kata Kasat Reskrim melalui pesan singkatnya, Kamis malam.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AU, guna mengetahui tujuan atau motif pelaku melakukan pembakaran salah satu ruangan di Kantor SLD PTFI.
“Terkait kasus ini, pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun sampai dengan seumur hidup,” kata Kasat Reskrim.
Perlu diketahui, kejadian pembakaran salah satu ruangan Kantor SLD PT Freeport yang berada di kawasan Kuala Kencana, terjadi pada 1 Oktober 2020, sekitar pukul 09.45 WIT.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan