Polisi Ungkap Motif Empat Pria yang Ditangkap Karena Diduga Bawa Senpi

waktu baca 2 menit
Tampak video amatir proses penangkapan terhadap empat pria yang diduga membawa senpi

MIMIKA, Seputarpapua.com | Empat pria yang ditangkap Kepolisian di Jalan Cenderawasih pada Selasa malam, 3 Desember 2024. Keempatnya diketahui dalam kondisi mabuk dan diduga membawa senjata api.

Keempat pria itu berinisial YM, HM, HO dan SM. Salah satunya merupakan pegawai pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto menjelaskan, penangkapan keempat pria tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Mimika.

Mereka ditangkap usai adanya laporan pengancaman terhadap Kepala Kampung yang diterima oleh petugas Polsek Mimika Baru. Ternyata, setelah diselidiki, diketahui motif para pelaku hendak menjual tanah.

“Jadi, tadi malam kita mengamankan beberapa orang yang datang ke Nawaripi mencari pak Norman (Kepala Kampung), sementara ia tak ada di rumah. Mereka datang dalam kondisi mabuk dan mengeluarkan air softgun. Setelah itu, penjaga rumah menginformasikan kepada pak Norman dan dilapor ke Polsek Miru (Mimika Baru),” terang Kompol Hermanto saat ditemui di Jalan Budi Utomo, Rabu (4/12/2024).

“Setelah diidentifikasi, diamankan satu unit mobil yang didalamnya ada beberapa orang itu, empat. Setelah diklarifikasi, mereka mau menjual tanah tapi dalam kondisi mabuk,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, video penangkapan keempat pria itu viral di media sosial. Tampak polisi berseragam lengkap dan yang berpakaian preman menghentikan mobil berwarna putih di depan Swalayan Jalan Cenderawasih. Aparat kemudian mengamankan keempat pria yang ada didalam mobil tersebut.

 

Penulis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version