Polres Mimika Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Ganja

Polres Mimika, Papua Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, Selasa (4/4/2023), bertempat di Mako Polres Mimika. (Foto: Arifin/Seputarpapua)
Polres Mimika, Papua Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja, Selasa (4/4/2023), bertempat di Mako Polres Mimika. (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepolisian Resor Mimika melakukan pemusnahan ratusan gram barang bukti narkotika golongan I jenis ganja hasil pengungkapan kasus narkotika di Timika.

Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023).

Wakapolres Mimika Kompol Hermanto memimpin langsung proses pemusnahan ini bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Andi Sudirman Arif dan dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan penasehat hukum.

Kompol Hermanto dalam kesempatan itu menerangkan, proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas pengungkapan kasus narkotika dengan seorang tersangkanya berinisial MKSS.

“Pelaku MKSS ditangkap di jalan Bougenville pada Rabu 22 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIT berdasarkan informasi dan pengembangan oleh personel Satuan Reserse Narkoba,” terang Wakapolres Kompol Hermanto.

Setelah ditangkap di jalan Bougenville, lanjut Hermanto, MKSS dibawa untuk menunjukkan tempat tinggalnya di kompleks perumahan BTS, Jalan Cenderawasih. Petugas kemudian melakukan penggeledahan hingga ke dalam kamar dan ditemukan barang bukti ganja dalam kantong plastik berwarna merah dengan jumlah cukup banyak.

Selain ganja, petugas juga mengamankan beberapa plastik klip bening berukuran kecil yang kerap digunakan tersangka memaket ganja untuk dijual.

“Barang bukti yang diamankan dengan jumlah total 241,2 gram, itu semuanya ganja dari satu plastik sedang, 3 plastik kecil dan plastik besar,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Iptu Andi Sudirman Arif dalam kesempatan itu menambahkan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan setelah penangkapan MKSS beberapa waktu lalu, guna mencari tahu ada tidaknya pelaku lain.

Advertisements

“Sementara untuk pelakunya sendiri kami masih melakukan pengembangan,” kata Iptu Andi.

Sebelum dimusnahkan, penyidik menyisakan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 4,30 gram, dan untuk pembuktian di Pengadilan sebanyak 5 gram, dan yang musnakan sebanyak 116,050 gram.

Atas perbuatannya, tersangka MKSS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), dimana ia memperjual-belikan, membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika ganja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

penulis : Arifin Lolialang
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan