Polresta Jayapura Kota Musnahkan 2,3 Kg Ganja Milik Lima Tersangka

waktu baca 1 menit
Pemusnahan Barang bukti Ganja oleh Polresta Jayapura Kota. (Foto: Ist)

JAYAPURA | Penyidik Satresnarkoba Polersta Jayapura kota Jumat (11/2) pagi musnahkan narkotika jenis ganja seberat 2,3 Kilogram

Barang bukti ganja yang dimusnahkan milik lima tersangka yakni SY (39) dan JM, ST (26), YM (20), TM (26)

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan bagian dari penyidikan dimana berkas perkara bersama tersangkanya masing-masing akan dilimpahkan ke jaksa bila dinyatakan lengkap / P.21.

“Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 310,7 gram milik tersangka SY dan JM, 208 gram punya ST, 265,7 gram kepunyaan TM dan sisanya sebanyak 1.589,2 gram milik tersangka YM.

“Kelima tersangka atas perkaranya masing-masing semua disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terbaru

Sudah ditampilkan semua
1 6,082 6,083 6,084
Exit mobile version