Polsek Miru Tangkap Pelaku Pembacokan di Timika

waktu baca 2 menit
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu I Ketut Siartika saat menangkap pelaku pembacokan bersama tim opsnal Polsek Mimika Baru. (Foto: Humas Polsek Miru)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) menangkap pelaku pembacokan berinisial SNR alias Sami di Jalan Samratulangi, Kelurahan Inauga, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 02.30 WIT.

Kapolsek Miru AKP J Limbong saat ditemui wartawan di Kantor Polsek Miru, Sabtu siang, memaparkan, kejadian berawal saat pelaku bersama pacarnya menghadiri pesta ulang tahun yang digelar di sekitaran Kompleks Lanal atau Jalan Freeport Lama, Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIT pagi.

Saat itu pelaku diduga mabuk melihat seseorang yang ingin mengambil motor, kemudian pelaku menegurnya sehingga terjadi salah komunikasi dengan dua pria diketahui berinisial D dan A.

Pelaku kemudian meninggalkan mereka menggunakan motor, yang ternyata dia menunggu D dan A di jalan.

Tidak lama berselang, D dan A lewat di depan pelaku berboncengan 3 menggunakan motor dengan korban pembacokan SCSK, saat itulah pelaku menebaskan parang sebanyak tiga kali ke arah D, S dan SCSK.

“Parang itu pun mengenai SCSK yang duduk paling belakang,” paparnya.

AKP J Limbong menyebut, D dan A ini merupakan teman korban SCSK. Akibat dari pembacokan itu, SCSK mengalami luka robek di bagian tangan, bahu kiri dan belakang kepala sebelah kiri. Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku selalu membawa parang.

“Setelah melakukan aksinya seorang diri, S (pelaku) meninggalkan lokasi kejadian, dan mengamankan diri,” katanya.

AKP J Limbong menjelaskan, setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan pelaku pun ditangkap dan ditahan di Polsek Mimika Baru, saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 artinya perbuatan yang dilakukan mengakibatkan orang lain luka dan tidak bisa melakukan kegiatan, untuk korban sampai sekarang juga kami belum bisa melakukan pemeriksaan secara maksimal karena masih dirawat,” jelasnya.

AKP J Limbong mengungkapkan, dalam perkara ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.

“Keterangan lima saksi sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku, dan saat ini kami masih mencari barang bukti yang menurut pelaku diamankan di suatu tempat, dan itu jadi tugas kami mencari barang bukti,” tuturnya.

AKP J Limbong menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini, apakah ada keterkaitan dengan dua perkara pembacokan lain yang terjadi di hari yang sama, hingga sempat viral di media sosial.

“Kami akan terus dalami,” tutupnya.

Perlu diketahui, kasus pembacokan ini secara resmi dilaporkan ke Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/111/X/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 22 Oktober 2024.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version