Sembilan Orang Sudah Ditangkap Terkait Kasus Perempuan Dibakar di Sorong, Pelaku Dijerat Pasal Berbeda

waktu baca 3 menit
Aksi warga di Kota Sorong, Papua Barat Daya membakar seorang perempuan yang diduga hendak melakukan penculikan anak, Selasa (24/1/2023). (Foto: Ist)

TIMIKA | Hingga, Selasa (31/01/2023) sudah sembilan orang terduga pelaku ditangkap jajaran Polresta Sorong terkait kasus pengeroyokan (penganiayaan) berujung pembakaran terhadap seorang perempuan bernama Wa Gesuti di Kota Sorong, Papua Barat Daya, 24 Januari 2023.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dikonfirmasi media ini menyebut, kesembilan terduga pelaku mulai pengeroyok hingga yang membakar korban masing-masing berinisial FYT (sebelumnya diberitakan berinisial FT) pelaku utama yang menyiram minyak dan membakar korban, kemudian AT, OB, MS alias Marus, RT, JJB, JU, JT, dan ASRT.

Pelaku yang sebelumnya ditangkap beberapa diantaranya sudah ditahan di Polresta Sorong Kota, satu pelaku wajib lapor, sementara satu pelaku berinisial ASRT baru saja ditangkap hari ini, di jalan Kanal Victori, Km 10, Kompleks Perumahan Jokowi.

ASRT yang diinterogasi petugas, mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Dimana saat korban diarak oleh massa, pelaku datang menghampiri korban lalu memukul korban tiga kali.

Tidak hanya itu, pelaku ASRT mengambil sebuah martil yang dipegang seorang terduga pelaku lainnya berinisial FB (masih DPO), lalu memukul kemaluan korban sebanyak satu kali.

“Tim gabungan masih terus melakukan pengejaran kepada para pelaku-pelaku lainnya,” kata Kabid Humas Adam Erwindi yang dikonfirmasi dari Mimika, Papua Tengah, Selasa malam.

Kabid Humas juga menyampaikan bahwa sembilan orang yang diduga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka masing-masing dijerat dengan pasal berneda antara lain, tersangka FYT dijerat Pasal 187 ayat (3) dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Tersangka AT juga demikian, dijerat pasal yang sama dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Namun karena masih dibawah umur, dan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa anak usia dibawah 14 tahun tidak boleh dilakukan penahanan, sehingga yang bersangkutan dikenakan wajib lapor setiap hari di Polresta Sorong Kota.

Kemudian tersangka OB, MS alias Marus, RT, JJB, JU, JT, dan ASRT dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 170 ayat (3) Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Beberapa pelaku lainnya ada juga merupakan anak dibawah umur dan masih pelajar, namun usia anak dibawah umur mereka sudah diatas 14 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan dihakimi warga di kompleks Kokoda, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Selasa, 23 Januari 2023. Korban yang bernama Wa Gesuti dihakimi warga kemudian setengah ditelanjangi diinterogasi terkait tuduhan sebagai pelaku penculik anak diwilayah itu.

Sayangnya, belum selesai diinterogasi muncul suara provokasi dari warga lainnya, sehingga kembali terjadi aksi penganiayaan terhadap korban yang berujung aksi pembakaran korban hidup-hidup.

Korban Wa Gesuti sempat dibawa ke pusat pelayanan kesehatan setempat, sayangnya nyawa korban tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.

 

Penulis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version