Sempat Buron, ASN Pemkab Jayapura Pelaku Kasus Asusila Menyerahkan Diri

waktu baca 2 menit
Oknum ASN pelaku asusila terhadap anak dibawah umur saat diperiksa di Mapolresta Jayapura Kota. (Foto: Dok Satreskrim)

JAYAPURA, Seputarpapua.com | Kurang lebih dua pekan menjadi buronan polisi, terduga pelaku asusila terhadap anak dibawah umur berinisial VJ, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Jayapura Kota, Papua, Minggu (28/4/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasat Reskrim) Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos dalam keterangannya mengatakan, pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIT, pelaku VJ datang menyerahkan diri.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa, alasan pelaku menyerahkan diri karena merasa tertekan dan kian terbatas pergerakannya, lantaran menjadi buronan akibat aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku asusila anak dibawah umur ini diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jayapura.

“Pelaku VJ diketahui merupakan ASN di Kabupaten Jayapura pada Dinas Perkebunan,” ungkapnya.

Kasus asusila itu terjadi pada 11 April 2024. Saat itu pelaku VJ mendatangi rumah korban dengan tujuan menghadiri ibadah. Tidak berselang lama, nenek dari korban meminta pelaku mengantar korban untuk berbelanja ke Pasar Youtefa Abepura.

Bukannya berbelanja, pelaku malah mengajak korban yang masih usia remaja tersebut ke kos miliknya di salah satu kompleks sekitar Skyline.

“Dengan cara memaksa, pelaku menyetubuhi korban di sana. Kemudian VJ mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, lalu korban diberi uang sebesar Rp200 ribu,” terangnya.

Setelah aksinya itu, korban melapor kepada keluarga dan kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian yang membuat pelaku ketakutan dan kabur.

Pelaku VJ kini telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda. Penyidik akan mengembangkan nanti, tentunya dalam pemeriksaan,” ujar Kompol Agus.

Atas perbuatannya, VJ akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Penulis:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version