Sempat Kabur, Satu Pelaku Persekusi di Sentani Diciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Tampak pelaku PP (17) saat diamankan di Polres Jayapura. (Foto: Ist)

JAYAPURA, Seputarpapua.com | Kurang lebih 5 hari menjadi buronan polisi, satu pelaku persekusi terhadap anak dibawah umur akhirnya ditangkap personel Polsek Sentani Timur.

Pelaku berinisial PP (17) ditangkap di kompleks Yabawi Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur pada Senin (29/4/2024) malam.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Pelaku PP (17) berhasil ditangkap di kompleks Yabawi Kampung Harapan dan diamankan di Polsek Sentani Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda Trenggoro ketika dikonfirmasi pada Selasa (30/4/2024) malam.

“Namun tak lama setelah itu, pelaku langsung kami pindahkan ke Mapolres Jayapura karena keluarga korban sudah berkumpul di Polsek Sentani Timur,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku PP mengaku bahwa dirinya yang merencanakan untuk melakukan persekusi terhadap korban RAQA (16) lantaran cemburu.

“Motif dari kasus tersebut adalah pelaku cemburu terhadap korban dikarenakan korban menghubungi pacar dari pelaku lewat pesan facebook messenger, sehingga pelaku marah dan merencanakan untuk memukul korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya pelaku PP (17) bersama dua rekannya yakni FY (17) dan SE (17) melakukan persekusi terhadap RAQA (16) pada Kamis (25/4/2024) lalu.

Persekusi ini dilakukan lantaran pelaku PP cemburu dan menuduh korban merebut pacarnya, sehingga ia nekat menganiaya korban.

Akibat penganiyaan yang dilakukan, korban RAQA mengalami pendarahan di bagian hidung. Bahkan sempat pingsan sehingga langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version